Surabaya, 29 Oktober 2025. Garudasiber.net – Dua mobil pribadi yang parkir di pinggir Jalan [nama jalan/lokasi] pada Rabu (29/10/2025) siang menuai keluhan dari warga dan pengguna jalan. Parkir sembarangan tersebut dinilai membahayakan pengendara lain, terutama pengendara sepeda motor yang terpaksa harus berpindah jalur secara tiba-tiba.
Menurut pantauan di lokasi, kedua mobil itu berhenti lama di depan Shopee Xpress. di badan jalan tanpa menyalakan lampu hazard ataupun memasang segitiga pengaman. Akibatnya, arus lalu lintas menjadi tersendat, dan beberapa pengendara hampir bersenggolan saat berusaha menghindari kendaraan yang terparkir.
Seorang warga sekitar yang tidak mau di sebutkan namanya, mengatakan bahwa kejadian serupa sering terjadi di kawasan tersebut.
“Sudah sering mobil parkir di sini, padahal jelas ada rambu dilarang parkir. Kadang bikin macet, bahkan pernah ada motor hampir jatuh karena kaget,” ujarnya.
Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satlantas Polrestabes Surabaya, di minta segera menindak lanjuti laporan warga dengan menertibkan kendaraan tersebut. Menurut Pasal 287 ayat(3) Undang-undang Nomer 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang parkir di tempat terlarang dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
“Parkir sembarangan bukan hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan pengguna jalan lain. Kami meminta parkiran lebih disiplin,” ujar warga.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama demi menjaga keselamatan di jalan raya.












