JAGARA BOGOR RAYA DESAK BNNK BOGOR EVALUASI DAN AWASI PENYELENGGARAAN REHABILITASI

BOGOR, Garudasiber.net — Jaringan Aksi Jaga Kedaulatan Rakyat (JAGARA Bogor Raya) mendorong Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor dan instansi berwenang untuk melakukan pengawasan serta evaluasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan layanan rehabilitasi, khususnya terkait Yayasan Rehabilitasi Trihita di Bogor.

 

Dorongan tersebut disampaikan JAGARA Bogor Raya berdasarkan adanya keluhan dan pengaduan masyarakat mengenai dugaan ketidakmemadaian fasilitas serta dugaan praktik dalam penyelenggaraan rehabilitasi yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh dari instansi berwenang.

 

Menurut JAGARA Bogor Raya, rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika merupakan bagian penting dari proses pemulihan. Oleh karena itu, lembaga yang memberikan layanan rehabilitasi harus mampu menjamin pelayanan yang layak, aman, profesional, manusiawi, serta sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.

 

EVALUASI DAN KRITIK TERHADAP BNNK BOGOR

 

JAGARA Bogor Raya menyampaikan beberapa poin yang perlu menjadi perhatian BNNK Bogor:

 

1. Mendesak BNNK Bogor melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyelenggaraan rehabilitasi di Yayasan Rehabilitasi Trihita.

2. Meminta evaluasi terhadap kelayakan fasilitas dan sarana rehabilitasi, guna memastikan penerima layanan mendapatkan tempat yang aman dan layak.

3. Mendesak evaluasi terhadap standar operasional pelayanan, termasuk proses asesmen, pendampingan, pemulihan, dan pascarehabilitasi.

4. Meminta BNNK Bogor menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara serius, transparan, dan objektif.

5. Mendorong pemeriksaan terhadap kompetensi tenaga pendamping dan petugas rehabilitasi dalam memberikan pelayanan kepada penerima layanan.

6. Meminta adanya mekanisme pengaduan yang jelas dan mudah diakses oleh penerima layanan maupun keluarga.

7. Mendorong transparansi hasil pengawasan BNNK Bogor, sehingga masyarakat mengetahui tindak lanjut atas berbagai pengaduan yang disampaikan.

8. Mendesak pengawasan dilakukan secara berkala, bukan hanya ketika muncul persoalan atau laporan dari masyarakat.

9. Memastikan hak, keamanan, keselamatan, dan martabat penerima layanan rehabilitasi tetap terlindungi.

10. Apabila ditemukan pelanggaran dalam pemeriksaan, JAGARA Bogor Raya mendesak agar instansi berwenang mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

JAGARA: PENGAWASAN HARUS NYATA, BUKAN SEKADAR ADMINISTRASI

 

JAGARA Bogor Raya menilai pengawasan terhadap lembaga rehabilitasi tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Pengawasan harus menyentuh langsung kondisi fasilitas, kualitas pelayanan, prosedur rehabilitasi, serta perlindungan terhadap penerima layanan.

 

Kami meminta BNNK Bogor menunjukkan langkah konkret dalam merespons keluhan dan pengaduan masyarakat. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, maka hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan keresahan dan ketidakpastian di tengah masyarakat.

 

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan standar yang berlaku, maka harus ada tindakan korektif dan penegakan aturan sesuai kewenangan.

 

JAGARA Bogor Raya menegaskan bahwa penyampaian aspirasi ini bukan bentuk vonis terhadap Yayasan Rehabilitasi Trihita maupun pihak tertentu. Seluruh dugaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang memiliki kewenangan.

 

Rehabilitasi harus menjadi tempat pemulihan, bukan sumber persoalan baru.

 

Karena itu, JAGARA Bogor Raya mendesak BNNK Bogor untuk hadir, melakukan pengawasan secara serius, membuka ruang pengaduan masyarakat, serta memastikan seluruh layanan rehabilitasi berjalan layak, profesional, transparan, dan manusiawi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *