Tanpa Pengawalan, Kendaraan Berat BUMA Lewati Jembatan Gunung Tabur, Muat baket ,Pengemudi Akui Langgar Prosedur

Garudasiber.net | Gunung Tabur, Berau Kalimantan Timur – Keamanan dan kelancaran lalu lintas di sekitar Jembatan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, terancam serius. Sebuah kendaraan pengangkut alat berat milik perusahaan BUMA tercatat melintas di jalur umum tanpa pendampingan maupun pengamanan apa pun. Padahal rute tersebut berupa jalan sempit yang masih padat pengguna, termasuk saat melintasi jembatan pada Selasa (30/06/2026).

 

Berdasarkan keterangan langsung dari pengemudi yang dimintai penjelasan di lokasi, ia mengakui sepenuhnya bergerak sendirian—tanpa kendaraan pengawal di depan maupun belakang, serta tanpa petugas pengatur lalu lintas.

 

Muatan yang dibawa berukuran besar,memenuhi jembatan dan sangat berat, hingga menempati hampir seluruh lebar permukaan jalan di atas jembatan. Kondisi ini menyulitkan kendaraan lain yang berpapasan maupun bergerak searah.

 

“Saya akui berjalan sendiri saja, tidak ada pengawalan dari Satuan Lalu Lintas maupun dari pihak perusahaan,” ujar pengemudi saat dikonfirmasi di lokasi.

 

Pihak yang memantau di lokasi juga menyoroti kondisi jalan yang berisiko: “Jalan di sini sempit, banyak kendaraan warga yang lewat, apalagi pencahayaan di sekitar sini juga kurang terang pada malam hari,” ujar saksi di lokasi.

 

Pengemudi sendiri menyadari kelalaiannya. “Saya tahu hal ini menyulitkan orang lain dan berisiko tinggi,” tambahnya.

 

Warga sekitar pun menyampaikan kekhawatiran mendalam. Selain membahayakan keselamatan, beban kendaraan tersebut dikhawatirkan dapat merusak struktur jembatan maupun badan jalan jika dilalui berulang kali dengan muatan berlebih.

 

Masyarakat setempat kini mendesak kepolisian lalu lintas, Dinas Perhubungan, serta pihak pengelola BUMA untuk segera mengambil langkah tegas. Warga menuntut penerapan peraturan yang ketat: kewajiban pengawalan lengkap, penentuan jadwal perjalanan khusus di luar jam sibuk, serta pemeriksaan kelayakan dan izin angkutan muatan besar demi menjaga keselamatan bersama dan menjaga kelestarian fasilitas umum.

 

Berita diterbitkan: Kamis (02/07/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *