Jukir Diduga Liar di Wilayah Hukum Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya Tarik Tarif Parkir Tak Sesuai, Polisi Gercep Tindak Laporan Warga

Jukir Diduga Liar di Wilayah Hukum Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya Tarik Tarif Parkir Tak Sesuai, Polisi Gercep Tindak Laporan Warga

SURABAYA, GarudaSiber.net – Dugaan praktik parkir liar dengan tarif tidak sesuai kembali ditemukan di wilayah Tambaksari. Kali ini, seorang juru parkir (jukir) diduga mematok tarif melebihi ketentuan resmi dan tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir. 06/4/2026

Temuan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan atas tarif parkir sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda dua. Padahal, dalam karcis resmi yang seharusnya diberikan kepada pengguna, tarif yang tercantum hanya 2.000 rupiah

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Tambaksari bergerak cepat melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian (TKP). Dalam kegiatan itu, petugas turut didampingi rekan media CEKLISDUA, Eko, S.H.

Saat di lokasi, petugas langsung memanggil jukir yang bertugas untuk dimintai keterangan. Fokus pemeriksaan meliputi legalitas pengelolaan parkir, termasuk surat izin serta Kartu Tanda Anggota (KTA) jukir.

Namun, saat dimintai dokumen, jukir yang mengenakan rompi merah dengan nomor lambung 1721 tersebut tidak dapat menunjukkan KTA. Hal ini memicu kecurigaan petugas terkait status legalitas yang bersangkutan.

Dalam keterangannya, jukir sempat mengaku hanya menerima 10 lembar karcis parkir untuk kendaraan roda dua dan 4 lembar untuk roda empat dari Dinas Perhubungan. Akan tetapi, setelah dilakukan pendalaman, yang bersangkutan akhirnya mengakui bahwa setiap hari menerima sekitar 30 lembar karcis dalam sehari.

Petugas kemudian melakukan pengecekan jumlah kendaraan di lokasi parkir. Hasilnya, ditemukan lebih dari 20 unit sepeda motor yang terparkir. Ironisnya, dari puluhan kendaraan tersebut, tidak ada pengguna yang diberikan karcis saat keluar.

Jukir berdalih bahwa pengguna parkir tidak meminta karcis. Namun alasan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur. Sebab, karcis parkir wajib diberikan dan ditempel sebagai bukti pembayaran resmi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kuat dugaan terjadi praktik penarikan tarif di luar ketentuan serta indikasi penggunaan karcis yang tidak sesuai prosedur. Bahkan, tidak menutup kemungkinan karcis diperoleh secara tidak resmi.

Sebagai langkah tindak lanjut, petugas mengamankan identitas jukir berupa KTP untuk keperluan pendataan. Jukir tersebut juga diminta untuk datang ke Polsek Tambaksari guna menjalani pemeriksaan setelah selesai bertugas.

Penanganan cepat ini menunjukkan respons sigap aparat kepolisian dalam menindaklanjuti aduan masyarakat. Aiptu Budi, anggota Polsek Tambaksari, menjadi salah satu personel yang terjun langsung dalam penanganan di lapangan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik parkir yang tidak sesuai aturan. Penertiban jukir liar diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian tarif bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *