Dugaan Dokumen Palsu dalam Sengketa Lahan Seret PT. Berau Coal ke Penyelidikan.

Dugaan Dokumen Palsu dalam Sengketa Lahan Seret PT. Berau Coal ke Penyelidikan.

Berau, Kalimantan Timur GarudaSiber.net –  Masyarakat Kampung Maraang resmi melaporkan dugaan penggunaan dokumen palsu dalam sengketa lahan dengan perusahaan tambang PT Berau Coal. Minggu 22/03/2026.

 

Kelompok Tani Usaha Bersama (Poktan UBM) Maraang menegaskan bahwa lahan yang mereka kelola turun-temurun diduga diklaim secara sepihak dengan dokumen bermasalah. Perwakilan warga, M. Rafik, menyebut temuan di lapangan menunjukkan kejanggalan serius.

 

Ada nama seseorang tercantum saat ia masih berusia anak-anak. Ini jelas tidak masuk akal dan harus diusut tuntas,” tegas Rafik.

 

Tim kuasa hukum Poktan UBM, Noor Jannah, menilai dokumen yang dijadikan dasar klaim lahan mengandung cacat administratif signifikan, mulai dari identitas tidak logis hingga dugaan pemalsuan tanda tangan.

 

Ini bukan sekadar sengketa tanah. Ada dugaan pelanggaran hukum berat. Kami menuntut aparat bekerja profesional dan transparan,” ujarnya.

 

Sebelum melangkah ke jalur hukum, warga Maraang mengaku telah dua kali melayangkan somasi kepada PT Berau Coal sejak akhir 2025. Namun, hingga laporan resmi diajukan, perusahaan tidak memberikan tanggapan.

 

Kami sudah mencoba jalur persuasif, tapi diabaikan. Karena itu, langkah hukum adalah pilihan terakhir,” tambah Noor Jannah.

 

Dalam tahap awal penyelidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk tokoh masyarakat dan pihak yang namanya tercantum dalam dokumen. Beberapa saksi mengaku tidak pernah menandatangani atau terlibat dalam dokumen tersebut, memperkuat dugaan adanya manipulasi.

 

Masyarakat Maraang menegaskan kasus ini bukan hanya soal kepemilikan tanah, tetapi menyangkut hak dasar warga dan keadilan hukum. Mereka mendesak agar penyelidikan dilakukan menyeluruh dan independen, serta pelaku yang terbukti bersalah diproses sesuai hukum.

 

Warga juga membuka kemungkinan melakukan aksi damai sebagai bentuk tekanan moral apabila proses hukum dinilai tidak transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *