Residivis Curanmor Dibekuk di Kudus, Polisi Ungkap Pola Aksi Mengejutkan

Kudus, Jawa Tengah, Garudasiber.net – Polres Kudus melalui Polsek Kudus Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) hanya dalam waktu kurang dari 12 jam sejak laporan masuk. Pelaku, AAS (39), seorang residivis asal Tasikmalaya, ditangkap pada Minggu, 16 November 2025, di Kelurahan Wergu Wetan, Kota Kudus.

Kejadian bermula saat seorang warga kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 yang diparkir di gang depan rumahnya. Motor tersebut hilang sekitar pukul 04.30 WIB dini hari dan baru dilaporkan ke Polsek Kudus Kota pada pukul 09.30 WIB.

Unit Reskrim Polsek Kudus Kota dan Tim Resmob Polres Kudus langsung melakukan penyelidikan. Dengan bantuan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui menyewa kamar kos di sekitar lokasi kejadian. Dalam hitungan jam, pelaku AAS berhasil ditangkap dan motor korban ditemukan di kamar kostnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan AAS merupakan residivis spesialis Curanmor dengan catatan tiga kali dihukum di Tasikmalaya. Ia mengaku baru satu bulan tinggal di Wergu Wetan, namun dalam waktu singkat telah tiga kali mencuri motor di wilayah Kudus Kota. Semua lokasi pencurian berada dalam radius kurang dari 50 meter dari tempat kos pelaku.

Polres Kudus menegaskan komitmen untuk terus menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan demi ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *