Peredaran Rokok Ilegal Semakin Marak Khususnya di Wilkum Polsek Pagedangan
Tangerang, Garudasiber.net – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali terungkap di salah satu warung madura yang dijual secara bebas, yang berlokasi di Wilayah Hukum Polsek Pagedangan, tepatnya di Kampung Cicayur 1, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Kamis (17/09/2026).
Saat kami tim awak media mencoba datangi warung madura tersebut karena adanya laporan dari warga yang sebelumnya sudah kami wawancarai yang enggan menyebutkan namanya.
“Iya bang saya abis beli rokok bonte sama marbol bang, saya beli perbungkusnya seharga 14rb bang,” ucap salah satu pembeli rokok ilegal tanpa cukai.
Tim awak media berhasil mewawancarai penjaga warung yang bernama Bobi, Bobi mengatakan kepada kami saya cuman jaga warung saja bang perihal siapa yang antarnya saya tidak tau, itu semua bos saya yang urus.
Kami coba dalami lagi kepada Bobi selaku penjaga warung, ini memangnya warung milik siapa, dan bos nya ada dimana, coba bisa di telfon tidak pemilik warungnya.
“Sudah bang sudah saya telfon bos sayanya tapi tidak di angkat-angkat, bos saya namanya Pak Fi’i bang, dia sekarang ada di Madura, iya bang ini memang rokok-rokok ini baru dateng bang ada yang nganter tadi pake motor PCX warna putih, setau saya perdus nya tadi saya beli seharga 2jt lebih bang, tadi saya beli 4 dus,” ucap Bobi selaku penjaga warung.
Kemudian kami tim media mencoba menghubungi Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, akan tetapi Kanit Reskrim Polsek Pagedangan tidak merespon sama sekali.
Setelah mencoba menghubungi Kanit Reskrim Polsek Pagedangan tidak di respon, kami tim media tidak menyerah, kami menghubungi operator 110 untuk melaporkan apa yang menjadi temuan kami tim media dilapangan, dan menyampaikan tidak direspon nya laporan kami melalui panggilan telepon.
“Baik pak nomor ini aktif kan pak WhatsApp nya, nanti dihubungi ya pak, untuk pihak Polsek Pagedangan biar kami yang hubungi pak,” ucap Operator 110.
Seperti kita ketahui, Sanksi bagi penjual, pengedar, atau penyedia rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Cukai.
Pidana Hukuman penjara dengan pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Denda pidana sekurang-kurangnya 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Direktorat Jendral Bea-Cukai.












