Masyarakat Pati Tuntut Tindakan Nyata APH Atasi Maraknya Rokok Tanpa Cukai di Jalan Kembang Joyo

PATI, Garudasiber.net – Dugaan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai kembali mencuat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Berdasarkan pemantauan lapangan pada Rabu (22/7/2026), sebuah warung di Jalan Kembang Joyo, Kelurahan Kalidoro, Kecamatan Pati, terindikasi menjual berbagai merek rokok tanpa pita cukai secara terbuka kepada konsumen.

Aktivitas mencurigakan terpantau saat sejumlah orang mendatangi warung tersebut untuk membeli rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi. Pengakuan dari penjaga warung berinisial R dan A memperkuat dugaan ini. Mereka mengakui adanya penjualan rokok noncukai karena tingginya permintaan dari konsumen setempat. Warung yang beroperasi mulai pukul 16.00 hingga 24.00 WIB tersebut diduga telah lama menjadi titik distribusi rokok ilegal dengan setidaknya delapan merek berbeda yang ditawarkan.

Informasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa pasokan rokok tanpa cukai tersebut didatangkan langsung oleh sales ke lokasi toko. Saat proses liputan berlangsung, terlihat anak pemilik toko membawa dua kantong besar yang diduga berisi stok rokok noncukai menggunakan sepeda motor. Ketika dikonfirmasi, ia mengklaim barang tersebut adalah milik pribadi.

Menanggapi temuan ini, awak media segera melaporkan kejadian tersebut melalui layanan darurat Polri (110) pada pukul 20.30 WIB. Tiga personel kepolisian tiba di lokasi tak lama setelahnya. Namun, tindakan yang dilakukan aparat sejauh ini terbatas pada pendataan awal, tanpa adanya penyitaan atau penindakan hukum lebih lanjut terhadap barang bukti dan pelaku.

Kondisi ini memicu harapan besar dari masyarakat agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengambil langkah yang lebih tegas dan substantif. Masyarakat menilai bahwa pendataan saja tidak cukup untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

“Rokok noncukai bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk pencurian hak negara yang berpotensi merugikan penerimaan negara hingga miliaran rupiah,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat. “Setiap batang rokok tanpa pita cukai yang beredar adalah kerugian nyata bagi anggaran pembangunan. Kami berharap APH hadir sebagai garda terdepan untuk menegakkan keadilan bagi industri taat hukum dan melindungi kepentingan publik.”

Peredaran rokok ilegal tidak hanya mengganggu stabilitas pasar bagi produsen legal yang taat membayar cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena minimnya standar pengawasan kualitas. Sinergi antara pelaporan masyarakat dan ketegasan penegakan hukum oleh Bea Cukai serta Kepolisian dinilai krusial untuk memberantas praktik ilegal ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Polresta Pati terkait tindak lanjut atas laporan tersebut. Masyarakat terus mengawasi dan mengharapkan adanya operasi gabungan atau razia mendadak untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi cukai di wilayah Kabupaten Pati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *