Kuningan, Garudasiber.net – Sorotan tajam mengarah kepada Kuwu Desa Bantarpanjang, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, berinisial W. Sejumlah warga dan perangkat desa mempertanyakan komitmen serta integritas kepemimpinannya, menyusul dugaan aktivitas di luar tugas pemerintahan yang dinilai mengganggu pelayanan publik. Jum’at (01/05/2026).
Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah narasumber, kuwu tersebut disebut-sebut jarang berada di kantor desa dalam kurun waktu yang cukup lama. Kondisi ini berdampak langsung pada terganggunya pelayanan administrasi dan komunikasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.
“Warga sering datang ke kantor, tapi kuwu tidak ada. Ini bukan sekali dua kali, tapi sudah berulang,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tidak hanya soal kehadiran, isu yang lebih serius juga mencuat. Kuwu berinisial W diduga terlibat dalam aktivitas ilegal logging. Dugaan ini berkembang di tengah masyarakat dan memicu pertanyaan besar terkait pengawasan serta penegakan hukum di tingkat desa.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Kondisi ini justru menambah spekulasi di tengah publik dan menuntut adanya transparansi.
Di sisi lain, kehidupan pribadi yang bersangkutan turut menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya persoalan rumah tangga, termasuk dugaan pernikahan kedua. Namun, informasi ini belum dapat diverifikasi secara menyeluruh dan masih memerlukan klarifikasi langsung dari pihak terkait.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai profesionalitas dan fokus kepemimpinan seorang kepala desa. Warga menilai, apapun persoalan pribadi yang dihadapi, seharusnya tidak mengganggu tanggung jawab utama dalam melayani masyarakat.
Sejumlah pertanyaan kritis kini mengemuka dan menuntut jawaban:
- Sejak kapan Kuwu Bantarpanjang tidak aktif menjalankan tugasnya di kantor desa?
- Benarkah terdapat keterlibatan dalam aktivitas ilegal logging, ataukah hanya isu yang berkembang tanpa dasar?
- Di mana peran pengawasan dari pihak kecamatan dan pemerintah kabupaten?
- Apakah sudah ada evaluasi terhadap kinerja kuwu yang bersangkutan?
Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan. Aparat terkait juga belum menyampaikan pernyataan terbuka atas dugaan yang beredar.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran informasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.












