Hukum  

Diduga Berkedok Pemerataan Lahan, Aktivitas Galian C Ilegal di Sawah Pati Libatkan Puluhan Truk

PATI, Garudasiber.net – Dugaan praktik pertambangan ilegal atau Galian C berkedok pemerataan lahan kembali mencuat di Kabupaten Pati. Aktivitas pengerukan sawah menggunakan alat berat ekskavator yang terpantau di area sawah desa Banjarsari, kecamatan Gabus, kabupaten Pati, jawa tengah, pada Sabtu (26/9/2026) ini terindikasi kuat melanggar regulasi pertambangan serta membahayakan ekosistem pertanian setempat.

Berdasarkan pantauan langsung tim media di lokasi, aktivitas penggalian tanah berlangsung sangat masif dengan melibatkan puluhan truk pengangkut. Dalam estimasi waktu satu jam pengamatan saja, tercatat puluhan truk hilir-mudik keluar masuk area sawah untuk memuat dan mengangkut tanah hasil kerukan tersebut.

Pihak pengelola lapangan berdalih bahwa aktivitas penggalian massal ini dilakukan atas permintaan pemilik lahan atau petani untuk keperluan pemerataan tanah sawah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya komersialisasi, di mana tanah hasil kerukan tidak ditimbun di tempat, melainkan diangkut keluar lokasi untuk dijual.

Selain dugaan penjualan material tanah secara ilegal, terdapat pula indikasi pelanggaran serius terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Aktivitas proyek pertambangan berkedok pemerataan ini diduga kuat memanfaatkan BBM jenis solar bersubsidi yang sejatinya tidak diperuntukkan bagi kegiatan komersial berskala besar seperti ini.

Dalih kepemilikan tanah pribadi tidak serta merta memberikan hak mutlak bagi pemiliknya untuk mengeksploitasi sumber daya alam secara bebas tanpa pengawasan negara. Pengambilan material tanah dalam volume besar untuk tujuan komersial dan diperdagangkan secara jelas dikategorikan sebagai usaha pertambangan yang terjerat sanksi pidana dalam Undang-Undang Minerba.

Tidak hanya aspek pertambangan, aktivitas ini juga mencederai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Menggali sawah hingga merusak struktur tanahnya merupakan bentuk alih fungsi ilegal yang bertentangan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan mengancam ketahanan pangan.

Dampak kerusakan lingkungan hidup dari aktivitas ini menjadi sorotan utama yang sangat merugikan masyarakat sekitar. Penggunaan ekskavator dan lalu lintas puluhan truk yang padat telah merusak lapisan topsoil atau tanah subur yang seharusnya menjadi media tanam utama bagi para petani.

Kerusakan fisik juga merembet pada rusaknya sistem irigasi desa, serta memicu potensi risiko longsor dan sedimentasi pada saluran air yang menjadi tumpuan ekosistem setempat. Atas kerusakan ini, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara serta kewajiban biaya pemulihan.

Menanggapi maraknya aktivitas yang berindikasi kuat sebagai Galian C ilegal ini, publik mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Polres Pati, Dinas ESDM, dan Dinas Pertanian Kabupaten Pati diminta untuk segera menghentikan aktivitas, mengamankan alat bukti, serta menindak tegas para pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan.

Langkah cepat dan tegas dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum sangat diperlukan saat ini. Penertiban harus segera dilakukan untuk menyelamatkan aset pangan nasional, mencegah kerugian negara dari penyalahgunaan subsidi, serta menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin parah di wilayah Kabupaten Pati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *