Polres Jepara Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Karimunjawa

Jepara, Jawa Tengah, Garudasiber.net – Kepolisian Resor Jepara akhirnya berhasil mengungkap pelaku pencabulan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Karimunjawa. Pelaku ternyata adalah tetangga korban sendiri, seorang pria berinisial IC berusia 22 tahun.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menjelaskan dalam konferensi pers yang digelar Kamis (6/11/2025) di Mapolres Jepara bahwa tersangka menggunakan modus yang mengerikan untuk melancarkan aksinya. “Pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak mau memenuhi nafsunya,” ujarnya tegas.

Kasus ini mulai terkuak setelah polisi menerima laporan dari warga sekitar yang curiga dengan kondisi korban. Dengan cekatan, Satreskrim Polres Jepara langsung melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku di Kecamatan Pakis Aji. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatannya, termasuk pakaian yang dikenakan tersangka dan korban.

Atas perbuatannya, IC kini menghadapi jeratan hukum yang sangat berat. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang-Undang Perlindungan Anak yang memberikan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres Erick menegaskan bahwa Polres Jepara tidak akan pernah menerima bentuk kekerasan terhadap anak dan berkomitmen penuh untuk memberikan pendampingan kepada korban agar bisa pulih secara fisik dan psikologis. Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga lingkungan demi melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya peran masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan anak-anak demi masa depan yang lebih aman dan cerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *