Geger!! Lahan Sawit Warga Rata Dengan Tanah Diduga Diserobot Oknum Tak Bertanggung Jawab

Berau, Kalimantan Timur. Garudasiber.net – Lahan kebun sawit milik warga seluas lima hektare di Kabupaten Berau diduga diserobot dan dirusak menggunakan alat berat jenis excavator oleh oknum tak bertanggung jawab. Akibatnya, seluruh tanaman di atas lahan milik Andi Asri itu pun habis dibabat hingga nyaris rata dengan tanah.

Tak terima atas kejadian tersebut, Andi Asri melaporkannya ke Polres Berau. Laporan resmi itu telah disampaikan kepada Kapolres Berau pada 14 Oktober 2025, dan diterima oleh petugas piket Reskrim pada 15 Oktober 2025. Kasus ini kini tengah menunggu tindak lanjut penyidikan dan akan diberitahukan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Dalam laporannya, Andi juga melaporkan pihak-pihak yang diduga menjual, membeli, serta merusak tanaman di lahan kebunnya. Ia menyebut, kasus ini sebenarnya sudah pernah dimediasi sebelumnya.

Forum mediasi tersebut digelar pada 25 September 2025 di SC Café, Jalan Karang Mulyo, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb. Mediasi difasilitasi oleh IPTU Arif Suyono dari Satuan Intel Polres Berau, dan dihadiri oleh sejumlah pihak yang bersengketa, di antaranya warga Kampung Batu-Batu yang dikoordinir Abdul Bashir (Ketua RT 01), pengurus Koperasi Talassau Berkah Ramli SL dan Fitriansyah, serta perwakilan perusahaan perkebunan sawit PT Sentosa Kalimantan Jaya (SKJ), Feby Maulana.

Selain membahas kepemilikan sertifikat lahan warga, mediasi tersebut juga mengungkap permasalahan terkait dugaan penyerobotan lahan seluas 5 hektare milik Andi Asri.

“Sudah sekian lama saya telusuri siapa yang merusak dan menjual kebun saya. Alhamdulillah di forum mediasi ini akhirnya terungkap,” ujar Andi Asri dengan nada kecewa, saat diwawancarai usai mediasi (25/9/2025).

Dalam forum yang sama, Andi Asri merasa lega karena akhirnya mendengar langsung pengakuan dari Ketua Koperasi Talassau Berkah, Ramli SL, yang menyebut bahwa Hairul Arif (HA), warga Kampung Merancang Ulu, merupakan pihak yang menjual kebun sawit miliknya seluas lima hektare tersebut.

Andi Asri menjelaskan, lahan yang digarapnya memiliki luas sekitar 50.000 meter persegi dan dilengkapi tiga Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman di Atas Tanah Negara. “Copy ketiga surat tanah itu juga sudah saya lampirkan dalam berkas laporan ke Polres Berau,” ungkapnya dengan nada lega.

“Tentunya kami berharap kepentingan masyarakat benar-benar ditegakkan. Jangan sampai kasus seperti ini dibiarkan. Setidaknya SP2HP bisa segera diterima pihak pelapor,” tegasnya penuh harap.

Dari informasi yang berkembang di masyarakat, disebutkan pula bahwa ada pihak pengusaha yang diduga memotong dan merusak jalan provinsi menggunakan alat berat di sekitar lokasi. Akibatnya, aktivitas warga untuk menuju kebun menjadi terganggu.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan masyarakat berharap pihak kepolisian dapat segera menuntaskan penyelidikan agar keadilan bagi warga benar-benar terwujud.

Sementara itu, Koordinator Berau Corruption Watch (NCW), M. Nuur Dimyati, menyatakan siap memberikan pendampingan hukum bagi Andi Asri agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan adil.

“Kalau memang benar ada pengrusakan jalan provinsi, instansi terkait harus segera turun tangan dan bertindak tegas,” tambah Dimyati dengan nada keras.

Dari informasi yang berkembang di masyarakat, disebutkan pula bahwa ada pihak pengusaha yang diduga memotong dan merusak jalan provinsi menggunakan alat berat di sekitar lokasi. Akibatnya, aktivitas warga untuk menuju kebun menjadi terganggu,ini juga mencerminkan perilaku zionis Israel terhadap warga Gaza. Kalau memang benar ada pengrusakan jalan provinsi, instansi terkait harus segera turun tangan dan bertindak tegas,” tambah Dimyati dengan nada keras.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *