Kendari, 23 Oktober 2025. Garudasiber.net — Menduga dirinya telah dirugikan dan menjadi korban penipuan di media sosial, Kepala Perwakilan (Kaperwil) Garudasiber.net Sulawesi Tenggara, Andi Askar, berencana mengambil langkah hukum. Ia berharap agar tindakannya bisa menjadi pelajaran dan peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap jasa rekening bersama (rekber) yang beredar di media sosial.
Peristiwa tersebut bermula ketika Andi Askar, yang akrab disapa Askar, sedang berada di Makassar untuk menghadiri pemakaman almarhum ayahandanya pada Minggu lalu. Dua hari berselang, pada Selasa malam pada tanggal (21 Oktober 2025) sekitar pukul 21.30 WIB, ia menerima pesan langsung (direct message) melalui aplikasi TikTok dari seseorang bernama Brian yang berminat membeli akun TikTok miliknya.
“Awalnya saya di-inbox oleh seseorang bernama Brian untuk membeli akun saya. Saya lalu memberikan nomor WhatsApp, dan komunikasi pun berlanjut. Brian menyarankan agar transaksi dilakukan melalui jasa pihak ketiga, yaitu rekber, karena kami berada di provinsi yang berbeda,” ungkap Askar.
Brian kemudian mengirimkan tautan akun Instagram milik pihak ketiga yang disebut sebagai admin rekber. Atas saran Brian, Askar menghubungi pihak tersebut melalui WhatsApp, dan admin rekber pun meminta dibuatkan grup percakapan yang berisi ketiganya: Askar, Brian, dan pihak rekber.
Dalam grup tersebut, pihak rekber mengirimkan prosedur transaksi dan meminta agar dibaca dengan saksama sebelum melanjutkan. Askar dan Brian menyetujui untuk membayar biaya jasa rekber sebesar Rp100.000, yang dibagi dua. Dalam prosedur juga disebut adanya “deposit”, namun tanpa mencantumkan nominal pasti.
“Saya pikir tidak besar, jadi saya lanjutkan. Brian kemudian mengirimkan bukti transfer ke pihak rekber sebesar Rp4.500.000, sesuai kesepakatan harga akun TikTok saya,” terang Askar.
Setelah menerima bukti transfer itu, Askar menghubungi Brian melalui panggilan WhatsApp dan memberikan data akun Gmail beserta kata sandinya agar akun bisa dialihkan. Brian lalu menginformasikan di grup bahwa proses telah selesai dan akun telah berpindah tangan.
Namun, tak lama kemudian, pihak rekber mengirimkan “prosedur baru” yang mewajibkan Askar membayar uang jaminan sebesar Rp1.500.000 ke admin atau bendahara agar dana hasil penjualan bisa dicairkan.
“Saya kaget. Akun sudah berpindah tangan, tapi saya justru diminta membayar uang jaminan. Ketika saya menolak, mereka bilang kalau saya tidak membayar, maka uang saya akan hangus. Bahkan Brian menyuruh saya gadai HP atau motor agar bisa transfer ke pihak ketiga,” tutur Askar.
Askar mengaku semakin curiga setelah Brian mulai mengeluarkan kata-kata kasar dan menantangnya untuk melapor ke polisi. “Saya merasa benar-benar dirugikan dan ditipu, baik oleh Brian maupun pihak rekber,” tegasnya.
Hingga Kamis (23/10/2025), Askar belum menerima sepeser pun dari transaksi tersebut. Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan akun TikTok serta uang yang dialaminya.
“Saya akan lapor ke pihak kepolisian agar kasus ini diproses dan tidak ada korban lain yang mengalami hal serupa di media sosial,” pungkasnya.












