Kutai Timur, Kaltim. GarudaSiber – Desa yang berjarak jauh dari pusat Kabupaten Kutai Timur menyimpan cerita yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Masyarakat hanya bisa mendengar dan melihat tanpa dapat berbuat banyak. Dugaan kuat, pihak kecamatan tutup mata terhadap pelanggaran aturan yang dilakukan salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Mangkalihat, Kecamatan Sandaran, Kutai Timur.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan tidak mengetahui secara pasti aturan terkait rangkap jabatan.
“Kalau memang rangkap jabatan itu melanggar aturan, kenapa tidak ada tindakan tegas? Ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Padahal laporan pertanggungjawaban setiap tahun selalu dibubuhi tanda tangan perangkat desa,” ujarnya kepada awak media.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kutai Timur, Sudirman Latif, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai perangkat desa maupun anggota BPD.
“ASN dilarang merangkap jabatan sebagai perangkat desa atau anggota BPD,” tegasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, disebutkan bahwa anggota BPD tidak boleh merangkap jabatan yang penghasilannya bersumber dari APBN.
Namun, aturan tersebut tampaknya belum diterapkan dengan baik oleh pihak Kecamatan Sandaran. Kondisi ini turut berdampak pada pembangunan di Desa Tanjung Mangkalihat yang dinilai belum berjalan maksimal sesuai harapan masyarakat. Dana desa yang direalisasikan setiap tahun pun disebut belum dikelola secara optimal hingga akhirnya tersisa (disilvakan).
Saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp, Ketua BPD Desa Tanjung Mangkalihat, Ika, membenarkan bahwa di kampungnya terdapat lima anggota BPD. Ia sendiri dilantik pada akhir Oktober 2022 di kantor kecamatan.
“Saya tahu aturan soal ASN rangkap jabatan itu saat sempat viral. Tapi pihak kecamatan belum mengambil keputusan karena belum ada regulasi dari kabupaten. Dari PAPSI ke Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Jakarta, katanya masih diperbolehkan karena belum ada larangan resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Bahkan sudah ada tembusan ke Direktorat dan DPMD kabupaten. Jadi kami menunggu arahan karena belum ada regulasi kabupaten yang mengatur,” jelasnya.
Ika menambahkan, persoalan ASN yang merangkap jabatan bukan hanya terjadi di desanya.
“Dari sekitar 800 ASN di Kutim, ada sekitar 300 orang yang juga merangkap jabatan. Itu sudah dibahas di internal BPD. Bahkan di daerah yang dekat dengan kabupaten pun banyak kasus serupa jauh sebelum saya jadi P3K,” lanjutnya.
Menurut Ika, sebelum mendaftar, ia sempat berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Saya bilang mau aktif di bidang kesehatan saja. Jawaban mereka, ‘oh, nggak apa-apa.’ Panitianya waktu itu Sekdes Sukrianto, katanya yang penting ada persetujuan pimpinan. Saya juga sudah dikonfirmasi dari dinas, sekarang tinggal menunggu regulasi dari kabupaten,” terangnya.
Ika juga meminta agar pemberitaan tidak hanya menyoroti pihak BPD.
“Kalau mau merilis berita, jangan cuma tanya BPD. Pemerintah desa juga perlu dikorek,” pungkasnya.
Sementara itu, awak media turut mengonfirmasi Kepala Desa Tanjung Mangkalihat, terkait dugaan ASN yang merangkap jabatan di wilayahnya. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari yang bersangkutan.












