Dairi -Garudasiber.net, Dua orang jurnalis, Bangun M.T. Manalu (Pemimpin Redaksi editorial24jam.com) dan Abednego P.I. Manalu (Pemimpin Redaksi Inspirasi.online), melaporkan Kepala Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Edward Sorianto Sihombing, ke Polres Dairi pada Kamis, 4 September 2025.
Laporan ini dibuat setelah keduanya diduga mengalami penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik di kantor desa.
Menurut keterangan korban, insiden bermula saat mereka datang untuk memperkenalkan diri dan melakukan konfirmasi. Namun, Kepala Desa Edward Sihombing merespons dengan emosi, meminta kartu identitas dan surat tugas dengan nada arogan.
Situasi memanas ketika sang kepala desa menendang perut Bangun Manalu dan menumbuk meja. Selain itu, ia juga mengancam akan memanggil organisasi masyarakat (ormas) untuk menghadang para wartawan.
Kekerasan tidak berhenti di situ. Seorang pria berbaju putih masuk dan turut memukul Bangun serta mendorong Abednego yang mencoba merekam kejadian. Ponsel milik Abednego bahkan nyaris dirampas paksa oleh Kepala Desa dan beberapa perangkat desa.
Puncak intimidasi terjadi ketika seorang pria lain muncul dengan membawa celurit, diduga untuk mengintimidasi kedua jurnalis.
Akibat penganiayaan ini, Bangun Manalu mengalami memar di wajah dan sakit di perut, sementara Abednego menderita luka serupa dan trauma akibat percobaan perampasan ponsel.
Laporan polisi telah dibuat dengan nomor LP/B/345/IX/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT.
Potensi Jeratan Hukum dan Sikap Organisasi Pers
Tindakan penganiayaan dan ancaman ini dapat dijerat dengan beberapa pasal hukum. Pelaku berpotensi melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait ancaman dengan senjata tajam, serta Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal terakhir secara tegas melarang setiap orang yang menghalangi atau menghambat tugas pers, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Menanggapi insiden ini, Burju Simatupang, Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sumatera Utara, mengecam keras tindakan Kepala Desa Pegagan Julu VI.
“Peristiwa ini jelas menciderai kebebasan pers dan melanggar Undang-Undang Pers. Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku, termasuk oknum kepala desa tersebut,” tegas Burju.
Ia juga menambahkan bahwa kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang harus dilindungi. Segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis harus dihentikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. SPRI juga meminta pemerintah daerah untuk mengambil tindakan agar aparat desa tidak menyalahgunakan wewenang dan bersikap arogansi












