Jakarta, Garudasiber.net – Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, menjadi babak baru dari tragedi yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21).
Dalam sidang yang digelar Divisi Propam Polri di gedung TNCC, Rabu (3/9/2025), majelis hakim KKEP menyatakan Cosmas terbukti bersalah dan menjatuhkan sanksi berat: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), > alias pemecatan dari kepolisian.
Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan, menegaskan bahwa tindakan Cosmas tidak hanya mencoreng institusi, tetapi juga menghilangkan nyawa warga sipil. “Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ucapnya.
Selain pemecatan, Cosmas juga dijatuhi hukuman penempatan kusus di Div Propam Polri. Putusan ini menegaskan adanya tanggung jawab komando dalam tragedi yang memicu gelombang protes luas di Surabaya.
Di ruang sidang, Cosmas tak kuasa menahan emosi. Ia menyampaikan penyesalan mendalam atas insiden 28 Agustus 2025 malam, ketika sebuah kendaraan taktis Brimob yang dipimpinnya melindas Affan Kurniawan hingga tewas. “Demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” ucapnya dengan suara bergetar.
Namun, pernyataan penyesalan itu tidak menghapus fakta: seorang pemuda harus kehilangan nyawa karena aparat negara gagal mengendalikan situasi.












