News  

Tim Kuasa Hukum , Gugat Pencabutan Keputusan Rombel 50 Siswa Dedi Mulyadi, Diskriminasi terhadap Sekolah Swasta

Bandung, Garudasiber.net –Tim Kuasa Hukum Penggugat Rombel 50 siswa per kelas yang diketuai Alex Edwar SH MH.Media ini mengatakan , Delapan Organisasi Sekolah Swasta Jenjang SMA menggugat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Organisasi sekolah yang melayangkan gugatan itu adalah Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung, BMPS Kabupaten Cianjur, BMPS Kota Bogor, BMPS Kabupaten Garut, BMPS Kota Cirebon, BMPS Kabupaten Kuningan, dan BMPS Kota Sukabumi.

Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Alex Edward SH MH mengatakan, sidang di PTUN Bandung pada Kamis (14 Agustus 2025) yang merupakan sidang lanjutan kedua, agenda menerima nasihat dari majelis tentang materi gugatan.

“Agendanya berupa apa saja yang harus dilengkapi dalam gugatan, termasuk kata majelis apakah kami ada kendala untuk mengakses segala informasi yang kami butukan terhadap tergugat,” terang Alex kepada KabarSunda.com saat ditemui disela sidang di PTUN Bandung, Kamis, 14 Agustus 2025.

Terkait objek sengketa, kata Alex, semua pihak bisa mengakses di internet, termasuk pihaknya sudah mendapatkannya.

Alex menambahkan, bahwa sidang kedua ini pihaknya akan melihat perkembangannya seperti apa.

“Yang jelas sidang hari ini adalah perbaikan sesuai yang disarankan dari majelis untuk surat kuasa,” tandasnya.

Alex mengungkapkan, gugatan mereka pertama menyatakan keputusan gubernur tersebut tidak sah atau batal.

Kemudian gugatan kedua meminta Gubernur Jawa Barat mencabut keputusan tentang penambahan Rombongan Belajar (Rombel) 50 siswa/rombel.

Alex menilai keputusan Gubernur Jabar 50 siswa/rombel untuk sekolah negeri adalah bentuk diskriminasi terhadap sekolah swasta.

“Kami melakukan gugatan ini untuk menguji apakah peraturan gubernur tersebut benar melanggar peraturan dan perundang-undangan yang lebih tinggi diatasnya, dan diskriminatif terjadap sekolah sekolah swasta,” tandasnya.

Penulis: Arman Editor: Bob Fallah, C.BJ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *