Unit Reskrim Polsek Semampir Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan CURANMOR R2

SURABAYA, Garudasiber.net –Unit Reskrim Polsek Semampir Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan(CURANMOR R2)

Pada hari Rabu, tanggal 09 Juli 2025, sekira pukul 15.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Semampir berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial FR, laki-laki, usia 45 tahun, warga Dusun Onongan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Tersangka diamankan atas dugaan kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (CURANMOR) bersama seorang rekannya yang saat ini masih buron (DPO).

Peristiwa pencurian terjadi hanya satu jam sebelumnya, tepatnya pada pukul 14.30 WIB, di depan rumah korban di Jl. Bulak Jaya, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Korban, seorang pelajar laki-laki berusia 17 tahun, memarkir sepeda motor miliknya, Yamaha R25 warna merah, lalu masuk ke dalam rumah. Tidak lama berselang, korban bersama saksi melihat sepeda motornya telah raib dan diseret oleh dua orang tak dikenal.

Melihat hal tersebut, korban dan saksi langsung melakukan pengejaran sambil berteriak “maling!” sehingga membuat pelaku panik dan meninggalkan sepeda motor curian. Salah satu pelaku berhasil diamankan warga, sedangkan satu pelaku lainnya melarikan diri.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

1 (satu) unit sepeda motor Yamaha R25 warna merah

1 (satu) lembar STNK asli

1 (satu) kunci kontak motor

1 (satu) flashdisk berisi rekaman CCTV aksi pencurian

1 (satu) unit sepeda motor milik pelaku jenis Supra C 125R warna merah hitam

Dari hasil interogasi awal, tersangka FR mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak dua kali bersama pamannya yang berinisial B (DPO). Aksi pertama dilakukan pada bulan Juli 2025 di wilayah Jl. Tenggumung Wetan Gg. Blewah, Surabaya, dengan mencuri sepeda motor Honda Beat dan menjualnya di Sampang, Madura, seharga Rp 2.300.000.

Aksi kedua dilakukan pada tanggal 09 Juli 2025, yang berujung pada penangkapan tersangka oleh warga dan pengamanan oleh petugas Polsek Semampir.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Semampir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pengejaran terhadap pelaku lainnya yang berstatus DPO masih terus dilakukan.

Tindakan pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Penulis: EkoEditor: Bob Fallah, C.BJ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *