TOBA, Garudasiber.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 22 Oktober, untuk membahas aspek keamanan dan ketertiban di wilayah eks konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL). Dalam forum tersebut, legalitas kegiatan tim XPN-99 turut menjadi salah satu agenda penting yang dipertanyakan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Toba, Frans Hendrik Tambunan, dan dihadiri empat anggota intelijen, tim XPN-99, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Toba, Harizon Hutabarat, S.Sos., M.Si., Asisten I Bupati Toba, Estonia Sihotang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta insan pers.
Pembahasan ini menjadi penting mengingat wilayah eks konsesi PT TPL memiliki sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian serius, terutama menyangkut stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat, kepastian hukum, serta kejelasan aktivitas pihak-pihak yang berkegiatan di wilayah tersebut.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam RDP adalah legalitas kegiatan tim XPN-99. Persoalan ini menjadi penting untuk diperjelas agar setiap aktivitas di wilayah eks konsesi PT TPL memiliki dasar dan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan mengenai legalitas bukan sekadar persoalan administratif. Kejelasan status, dasar pelaksanaan kegiatan, kewenangan, serta batas-batas aktivitas menjadi hal mendasar untuk mencegah kesalahpahaman dan potensi gesekan di tengah masyarakat.
DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa setiap persoalan yang menyangkut kepentingan publik dibahas secara terbuka, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua DPRD Tegaskan empat poin perhatian bersama
1.Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Toba, diminta kepada XPN-99 menghentikan seluruh kegiatan di areal Eks. Konsesi PT. Toba Pulp Lestari, Tbk (TP. TPL. Tbk) karena sampai saat ini yang mempunyai kewenangan terhadap lahan dimaksud adalah Satgas PKH dan Kementerian Kehutanan RI.
2. Diminta kepada seluruh masyarakat mematuhi dan melaksanakan Surat Edaran Bupati Toba Nomor: 003.1.909 Kesbangpol/2026 tentang Penegasan Status Kawasan Hutan dan Eks Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan PT. Toba Pulp Lestari, Tbk (TP. TPL. Tbk) dan Pencegahan Aktifitas Ilegal di Wilayah Kabupaten Toba.
3. Kepada Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum Setdakab Toba dan Kesbangpol agar berkonsultasi ke Kementerian Hukum RI Wilayah Sumut terkait dengan Legalitas Hukum XPN-99.
4. Dimohonkan kepada Satgas PKH dan Kementerian Kehutanan RI agar melibatkan Forkopimda Kabupaten Toba dalam hal pengawasan Kawasan Hutan Eks Konsesi PT. Toba Pulp Lestari, Tbk (TP. TPL. Tbk).
Penegasan tersebut menempatkan persoalan keamanan dan ketertiban sebagai kepentingan bersama yang tidak boleh diabaikan. Setiap pihak diharapkan mengedepankan komunikasi, menghormati ketentuan hukum, serta menghindari tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi.
RDP ini diharapkan tidak berhenti sebatas forum diskusi dan penyampaian pendapat. Masyarakat membutuhkan kejelasan, terutama terkait status kegiatan XPN-99, mekanisme pengawasan, serta langkah konkret pemerintah daerah dan unsur terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah eks konsesi PT TPL.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan di ruang rapat, melainkan kepastian hukum, koordinasi yang nyata, dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
DPRD Kabupaten Toba diharapkan terus mengawal hasil RDP tersebut agar empat poin yang menjadi perhatian bersama benar-benar ditindaklanjuti, demi menjaga kondusivitas wilayah serta melindungi kepentingan masyarakat.












