Terbongkar, Serkal dan Penumpukan Kayu Disegel oleh Tim Gakkum di Balikpapan

BALIKPAPAN, Garudasiber.net —
Tim gabungan Gakkum, kementerian Kehutanan, membongkar dan menyegel dugaan peredaran  dan penumpukan kayu ilegal CV.MA, kecamatan balikpapan,kota balikpapan Utara  pada tanggal 6 juli 2026,(di publikasikan pada tanggal 13 juli 2026).

informasi yang di dapat  dari salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya, terkait dugaan penumpukan kayu ilegal di lokasi Jalan Soekarno-Hatta KM 6,5, RT.044/000, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara.

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan (Balai Gakkumhut Kalimantan), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, dan Polisi Militer Kodam VI/Mulawarman (Pomdam VI/Mulawarman), mengungkap dugaan peredaran hasil hutan kayu ilegal di CV MA, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Operasi penegakan hukum berlangsung sejak 6 Juli 2026. Di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap S (50), selaku pemilik atau penanggung jawab usaha, tiga orang pekerja, serta M (22), yang saat itu sedang mengangkut kayu olahan jenis meranti menggunakan truk dan akan membongkar muatan di CV MA.

Dugaan pembuatan dokumen tidak sah tersebut masih dikembangkan. Penyidik mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang berperan membuat, menyediakan, atau memperjualbelikan dokumen yang digunakan untuk mengangkut dan mengedarkan kayu olahan. Dari lokasi usaha dan kendaraan pengangkut, petugas mengamankan satu unit truk beserta muatan kayu olahan, 1.205 batang kayu olahan berbagai ukuran dan jenis, dua unit mesin circle atau mesin pembelah kayu, serta dua karung serbuk gergaji hasil pengolahan. Volume kayu masih menunggu hasil pengukuran dan pengujian kayu oleh petugas.

Pengungkapan perkara ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran kayu menggunakan dokumen tidak sah di Kalimantan Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan pengecekan lapangan dan menemukan dugaan penguasaan, pengangkutan, penyimpanan, pengolahan, serta peredaran kayu olahan yang tidak sesuai dengan ketentuan penatausahaan hasil hutan. Dari hasil pendalaman awal, S diduga memesan dan membeli kayu olahan, menggunakan dokumen yang diduga tidak sah untuk mengangkut kayu dari Berau ke Balikpapan, kemudian menyimpan dan mengolah kembali kayu tersebut di lokasi penumpukan CV MA untuk dijual kembali. Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan dokumen dengan nomor seri yang telah digunakan untuk pengangkutan kayu di lokasi lain.

Seluruh barang bukti telah disita dan ditempatkan di Gudang Barang Bukti Balai Gakkumhut Kalimantan. Terhadap kayu yang diangkut oleh M, petugas menemukan penggunaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) yang diduga tidak sah. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkumhut Kalimantan bersama Korwas PPNS Polda Kalimantan Timur melakukan pendalaman untuk membuat terang asal-usul kayu, keabsahan dokumen, pihak pemasok, pihak penerima, serta pihak yang diduga membuat atau menyediakan dokumen tidak sah.

Ancaman Hukum bagi Pihak yang Terlibat

Para pihak yang terbukti terlibat dalam perkara ini dapat dikenakan ketentuan Pasal 12 huruf k jo Pasal 87 ayat (1) huruf a atau ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan/atau Pasal 14 huruf b jo Pasal 88 ayat (1) huruf b, dan/atau Pasal 16 jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, jo Pasal I ayat (1) dan Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa legalitas dokumen hasil hutan merupakan bagian penting dari tata kelola kehutanan nasional. “Rantai pasok kayu harus bersih dari ruang abu-abu. Setiap kayu yang bergerak dari sumber, pengolahan, pengangkutan, sampai tujuan akhir harus dapat ditelusuri asal-usul dan legalitasnya. Kalau dokumen dipakai untuk memberi kesan sah pada kayu yang bermasalah, yang terganggu bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga kepercayaan terhadap tata kelola hasil hutan dan pelaku usaha yang bekerja sesuai aturan,” tegasnya.

pemilik melalui kuasa hukum mengklaim  keberatan dan praperadilan, dengan menyatakan:

“Penyegelan dilakukan tanpa surat perintah sah dan oleh petugas yang tidak berwenang. Kami adalah pembeli berniat baik sejak 2023. Laporan sudah kami ajukan ke Polda Kaltim.”

informasi yang dihimpun awak media keterlibatan inisial (S) selama melakukan aktivitas utk memproduksi kayu tidak terlepas dari oknum PolDa KalTim berinisial (E) untuk membekengi usahanya dengan menjaminkan keamanan.

Tim media mendapatkan informasi dari Masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya diduga  mengintimidasi Gakum agar bukan inisial (S) saja yang ditertibkan tapi yang lain juga dilakukan penindakan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum berhasil menghubungi dan mendapatkan tanggapan konfirmasi dari tim Gakkum Kementerian Kehutanan maupun Polda Kaltim terkait informasi ini. Tim investigasi redaksi akan terus berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh tanggapan resmi guna kelengkapan informasi dan keberimbangan pemberitaan.

Semua informasi dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan berdasarkan informasi yang diterima dan belum dinyatakan sah secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *