SURABAYA, Garudasiber.net – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Di bawah penanganan Kasatresnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., polisi mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto sekitar 5,65 gram.
Pengungkapan ini menyoroti modus transaksi sistem ranjau, yakni narkotika diletakkan di lokasi yang telah disepakati untuk diambil tanpa transaksi langsung.
Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, tersangka berinisial E.S. (36), warga Jatisrono Timur Surabaya, diduga memperoleh sabu dari seseorang berinisial MDR pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Transaksi disebut berlangsung di samping pohon, menggunakan wadah bungkus rokok merah, di depan sebuah toko di kawasan Jalan Tambaksari, Surabaya.
Polisi turut mengamankan 11 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 5,65 gram, sejumlah plastik klip kosong, alat serok, timbangan elektrik, serta alat pres yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika.
Dalam keterangannya, tersangka diduga telah mengedarkan sabu selama sekitar satu minggu. Ia disebut memperoleh keuntungan hingga Rp1 juta apabila sabu yang diedarkan habis terjual, sekaligus dapat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan subsider sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian.
AKP Adik Agus Putrawan S.H., M.H., menegaskan, Pengusutan Berlanjut. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyatakan penyidikan akan dituntaskan dan koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan.
Pengungkapan tersebut menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika dapat memanfaatkan berbagai cara, termasuk transaksi tersembunyi melalui sistem ranjau. Penelusuran terhadap pihak yang diduga memasok sabu juga menjadi bagian penting untuk mengungkap jaringan di balik peredaran tersebut.
(Bagus eka)












