Warung Sembako Diduga Menjual Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Dengan Bebas, Aparat Penegak Hukum Tutup Mata

Warung Sembako Diduga Menjual Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Dengan Bebas, Aparat Penegak Hukum Tutup Mata

Serpong, Garudasiber.net – Warung sembako diduga menjual rokok ilegal tanpa pita cukai dengan bebas tanpa rasa takut akan hukum di, aparat penegak hukum setempat diduga tutup mata. Jum’at (11/09/2026).

Peristiwa bermula ketika kami tim media yang sedang melakukan kegiatan sosial kontrol terkait maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Pada saat kami melewati Jalan Raya Serpong, Kademangan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kami melihat warung sembako yang memajang banyak sekali rokok di sebuah etalase yang terlihat dari pinggir jalan raya.

Tim kemudian memutuskan untuk menghampiri warung sembako tersebut, dan ketika ingin mewawancarai penjaga warung sembako, kami melihat seseorang yang habis membeli rokok, akan tetapi rokok nya mencurigakan.

Kami pun langsung wawancarai orang tersebut, saat di wawancarai seseorang yang engga menyebutkan nama nya membenarkan bahwa ia habis membeli rokok ilegal tanpa pita cukai.

“saya habis beli rokok Marbol sama Humer bang,” ucapnya.

Setelah itu kami menanyakan berapa harga dari masing masing rokok tersebut, dan pembeli itu menjelaskan “kalau Marbol harganya 14rb, kalau Humer 13rb,” jelasnya.

Setelah mendapatkan keterangan dari pembeli, kami langsung mencoba wawancarai penjaga warung tersebut, ketika ingin kami wawancarai penjaga warung enggan di wawancarai.

Tak berselang lama, ada yang video call ke penjaga warung dan diberikan kepada kami tim media, seseorang dalam panggilan video call tersebut mengaku bernama Haris sebagai Panglima dari Organisasi Madas yang menjaga warung sembako tersebut.

“itu warung kita, sampean engga kenal saya emang?, itukan ada stiker madas nya,” ucap Haris.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut, apakah dibiarkan atau pembiaran oleh aparat penegak hukum Polsek Serpong beserta Bea-Cukai Wilayah Banten.

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai diketahui tidak hanya merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, namun juga berpotensi memicu pelanggaran hukum yang lebih luas karena diduga melibatkan jaringan distribusi tertentu.

Sebagaimana diketahui, sanksi terhadap pelaku penjualan maupun pengedar rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Petugas Bea Cukai berhak dan berwenang melakukan pemeriksaan serta mengamankan rokok ilegal di warung atau toko kelontong seperti Warung Madura berdasarkan Undang-Undang Cukai.

Polisi berhak mengamankan rokok ilegal berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain ancaman pidana, pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Dengan adanya temuan tersebut, tim media meminta aparat penegak hukum dan pihak Bea Cukai segera melakukan penertiban serta penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah hukum Polsek Serpong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *