Opini  

Jebakan ‘Izin Pemilik Lahan’ dalam Bisnis Tanah Sawah: Mengapa Dalih Pemerataan Tidak Menghapus Unsur Pidana PETI

Pati, 26 Agustus 2026, Garudasiber.net – Kasus dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Gabus, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, yang terungkap pada Senin (24/8/2026) lalu, menyisakan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat. Bagaimana bisa aktivitas penggalian massal menggunakan ekskavator dan melibatkan belasan truk pengangkut terjadi begitu saja? Seringkali, jawaban yang muncul dari lapangan adalah klaim klasik: “Ini tanah saya, saya minta digali untuk diratakan, jadi sah-sah saja.”

Namun, fakta di lapangan menunjukkan realitas yang berbeda. Temuan investigasi sebelumnya mengonfirmasi bahwa Awit, pelaksana proyek di lokasi tersebut, secara terbuka mengakui menjual tanah hasil kerukan seharga Rp100.000 per truk. Angka ini kemudian melonjak menjadi Rp250.000–Rp300.000 di tangan pengepul. Transaksi komersial inilah yang mengubah narasi “perbaikan lahan” menjadi “eksploitasi sumber daya alam”. Publik perlu memahami bahwa dalam kacamata hukum negara, kepemilikan sertifikat tanah tidak serta merta memberikan hak mutlak untuk mengeksploitasi material di bawahnya untuk tujuan jual-beli tanpa izin.

*Mitos “Tanah Sendiri, Bebas Diapakan Saja”*

Banyak pemilik lahan beranggapan bahwa karena mereka memiliki sertifikat hak milik, mereka bebas menggali tanahnya sedalam dan sebanyak apa pun. Anggapan ini berbahaya dan keliru secara hukum. Ketika tanah digali dalam volume besar (seperti terlihat dari antrian 10 truk di Desa Gabus) dan materialnya dijual, aktivitas tersebut telah bergeser dari urusan privat menjadi urusan publik yang diatur oleh negara.

Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pengambilan mineral atau batuan (termasuk tanah, lempung, dan pasir) untuk diperdagangkan dikategorikan sebagai usaha pertambangan. Jika dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), maka itu adalah tindak pidana. Pasal 158 UU Minerba dengan tegas mengancam pelaku dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Dalih “atas permintaan pemilik lahan” tidak dapat dijadikan pembenaran hukum jika unsur komersialisasi dan ketiadaan izin negara terpenuhi.

*Lahan Sawah Adalah Aset Nasional, Bukan Komoditas Pribadi*

Selain aspek pertambangan, kita harus melihat status lahan tersebut. Sebagian besar sawah di wilayah seperti Pati ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) berdasarkan UU No. 41 Tahun 2009. Undang-undang ini dibuat untuk menjamin ketahanan pangan nasional. Menggali sawah hingga merusak struktur tanah subur (topsoil) dan sistem irigasi demi mengambil material tanah untuk dijual merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap fungsi lindung pertanian.

Ketika seorang pemilik lahan meminta pihak ketiga untuk mengeruk sawahnya dengan imbalan bagian dari penjualan tanah, ia secara tidak langsung telah melakukan alih fungsi lahan ilegal. Ini melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Negara memiliki kepentingan untuk menjaga agar lahan produktif tidak habis terkikis oleh praktik galian C liar yang hanya menguntungkan segelintir orang dalam jangka pendek, namun merugikan ketahanan pangan bangsa dalam jangka panjang.

*Dampak Lingkungan: Harga Mahal yang Harus Dibayar*

Aktivitas di Desa Gabus yang melibatkan satu ekskavator dan belasan truk bukan tanpa konsekuensi. Penggalian massal merusak porositas tanah dan meningkatkan risiko sedimentasi. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menempatkan tanggung jawab pemulihan lingkungan pada pelaku pencemaran atau perusakan.

Jika kelak lahan tersebut menjadi tandus dan tidak bisa ditanami padi lagi, siapa yang akan bertanggung jawab? Apakah pembeli tanah yang sudah pergi? Atau sopir truk yang hanya mengantarkan? Hukum menegaskan bahwa pelaku utama (pemilik lahan yang memerintahkan dan pelaksana yang menggali) menanggung beban pidana dan perdata untuk memulihkan kondisi lahan seperti semula. Biaya restorasi lahan rusak seringkali jauh lebih mahal daripada keuntungan Rp100.000 per truk yang mereka dapatkan.

*Edukasi bagi Masyarakat: Kapan Penggalian Sah dan Kapan Ilegal?*

Masyarakat perlu membedakan antara “perawatan lahan” dan “penambangan terselubung”.

1. Sah: Menggali tanah dalam jumlah kecil untuk keperluan drainase, pembuatan kolam ikan skala rumah tangga, atau penimbunan kembali lahan yang cekung tanpa unsur penjualan material ke pihak luar.

2. Ilegal: Menggali tanah dalam volume besar (melibatkan alat berat dan truk), materialnya diambil/dijual ke pihak lain, dan tidak memiliki izin teknis dari Dinas ESDM serta izin perubahan peruntukan lahan dari Dinas Pertanian/Tata Ruang.

Dalam kasus Desa Gabus, kehadiran lebih dari 10 truk yang antri adalah indikator kuat bahwa ini bukan perawatan lahan, melainkan operasi penambangan.

*Desakan Penegakan Hukum yang Tegas*

Kasus ini seharusnya tidak berhenti pada berita viral semata. Aparat penegak hukum, termasuk Polres Pati, Dinas ESDM, dan Dinas Pertanian, harus bergerak cepat. Mereka perlu memeriksa apakah ada izin IUP atau Izin Galian C yang dimiliki oleh Awit atau pemilik lahan. Jika tidak, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Pemerintah daerah juga perlu melakukan sosialisasi masif kepada kepala desa dan pemilik lahan bahwa “izin lisan” dari pemilik tanah tidak berlaku di hadapan undang-undang negara. Sinergi antara pengawasan desa, laporan masyarakat, dan tindakan tegas aparat adalah kunci memutus mata rantai PETI.

*Kesimpulan*

Jangan tergiur oleh cuan instan dari penjualan tanah sawah. Apa yang tampak sebagai “pemerataan lahan” atas permintaan pemilik, sejatinya adalah eksploitasi sumber daya alam ilegal yang merusak masa depan pertanian kita. Kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar birokrasi, tetapi bentuk tanggung jawab moral terhadap kedaulatan pangan dan kelestarian lingkungan. Mari hentikan praktik PETI yang menyamar sebelum sawah-sawah kita berubah menjadi lubang-lubang mati yang tak bertuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *