Tangerang, Garudasiber.net – Redaksi GarudaSiber.net secara resmi menerbitkan pengumuman Stop Pers terhadap Walazan Bima Mukasyafa, yang sebelumnya tercatat sebagai wartawan wilayah Tangerang.
Pengumuman tersebut berlaku efektif 4 Agustus 2026. Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, yang bersangkutan dinyatakan tidak lagi berstatus sebagai wartawan GarudaSiber.net serta tidak memiliki kewenangan untuk melakukan aktivitas jurnalistik, peliputan, konfirmasi, wawancara, maupun menggunakan kartu pers, surat tugas, dan atribut yang mengatasnamakan GarudaSiber.net.
Redaksi juga menegaskan bahwa segala bentuk tindakan atau aktivitas yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan mengatasnamakan GarudaSiber.net setelah tanggal berlakunya keputusan tersebut berada di luar tanggung jawab perusahaan media.
Melalui pengumuman ini, GarudaSiber.net mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan, lembaga, maupun masyarakat agar memperhatikan status kewartawanan yang bersangkutan sebagaimana telah diumumkan secara resmi oleh redaksi.
Penerbitan pengumuman Stop Pers merupakan bagian dari kewenangan internal perusahaan pers dalam melakukan pengelolaan sumber daya manusia dan administrasi keredaksian. GarudaSiber.net menyampaikan apresiasi kepada seluruh mitra dan masyarakat yang selama ini mendukung pelaksanaan tugas jurnalistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.












