Uang Rakyat Rp 5.2 miliyar Terancam. Besi Tulangan Diduga Diperkecil, Rekonstruksi Jalan Labanan Makmur

Garudasiber.net | Berau, Kalimantan Timur – Proyek rekonstruksi jalan Kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur dengan anggaran raksasa Rp5.247.335.726 bersumber dari APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026 kini memicu kecurigaan mendalam sekaligus dugaan pelanggaran aturan teknis dan hukum yang berlaku. Pantauan langsung kru media di lokasi mengungkap indikasi penyimpangan spesifikasi yang sangat merugikan kepentingan publik TGL (23/07/2026).

 

Di lokasi pekerjaan, terlihat jelas rangkaian besi tulangan disusun di atas alas plastik siap dicor. Masyarakat dan pengamat konstruksi menduga diameter besi yang digunakan hanya 4 milimeter—jauh lebih kecil dari standar teknis yang seharusnya dipakai untuk menjamin kekuatan dan ketahanan jalan jangka panjang.

 

Dugaan Pelanggaran Aturan Teknis dan Perundangan

Penyimpangan ini diduga melanggar sejumlah ketentuan resmi:

 

SNI 2052:2017 serta SNI 8457:2017: Besi tulangan wajib sesuai ukuran dan mutu yang ditetapkan; penggunaan ukuran di bawah standar membuat struktur jalan tidak mampu menahan beban lalu lintas sesuai perhitungan.

 

Spesifikasi Umum Bina Marga: Seluruh material harus sesuai dokumen kontrak; penyimpangan ukuran besi merupakan wanprestasi teknis.

 

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Pelaksana wajib menjaga mutu dan keselamatan bangunan; pelanggaran ini berisiko merusak fasilitas dan membahayakan pengguna jalan.

 

Perpres No. 16 Tahun 2018: Penyimpangan spesifikasi tanpa persetujuan resmi dilarang dan dapat dikenakan sanksi tegas.

 

UU No. 17 Tahun 2003: Penggunaan dana negara harus sesuai peruntukan; material tidak standar berpotensi merugikan keuangan daerah.

 

Saat dikonfirmasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Henri Lukman hanya memberikan jawaban singkat tanpa penjelasan rinci: “Besi yang kami gunakan sudah sesuai dengan spesifikasi yang tertulis dalam kontrak pekerjaan.” Ia tidak menjelaskan ukuran pasti, merek, maupun bukti kesesuaian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas. Hal ini juga dinilai kurang memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

 

Berdasarkan data pada papan informasi proyek, pekerjaan dilaksanakan oleh PT Budi Bersama dengan tenggat waktu 150 hari, terhitung sejak 23 Januari hingga 22 Juni 2026. Namun hingga saat ini, pekerjaan masih berlangsung dan belum tuntas sepenuhnya.

 

Masyarakat setempat yang engan di publik namanya demi keamanan menuntut agar pihak berwenang segera melakukan pengecekan ulang secara independen terhadap seluruh material yang digunakan. Warga berharap dana negara senilai miliaran rupiah ini benar‑benar menghasilkan jalan yang kuat, awet, dan layak dilalui, bukan sekadar menguntungkan pihak tertentu namun merugikan kepentingan umum. Warga juga mendesak Inspektorat serta aparat penegak hukum untuk mengaudit seluruh proses guna memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan keuangan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *