Rokok Ilegal Di Perjual Belikan Bebas di Pagedangan, Diduga Aparat Penegak Hukum Tutup Mata

Kabupaten Tangerang, GarudaSiber.net – Saat Awak media melakukan sosial kontrol Agen Makanan ringan di jalan raya Pagedangan ada seorang pedagang warung kelontong membeli rokok jenis Lato 2(dua) slop, Kemudian Kami melakukan wawancara terhadap agen tersebut, (19/02/26).

 

Kemudian kami membuat laporan informasi ke Polsek setempat sesuai dengan wilayah hukum, Tidak berapa Lama datang anggota dari polsek Pagedangan. Pedagang kelontong yang membeli rokok ilegal di Agen tersebut dimintai keterangan oleh Aparat Polsek Pagedangan.

 

Kemudian Agen tersebut memanggil saudaranya lewat whatsapp, Sekitar setengah jam datang saudaranya dan terjadilah argumentasi dengan aparat polsek, menanyakan sprint tugas dan penggeledahan. Saudaranya agen tersebut ditanya kapasitasnya apa ? Dia menjawab profesinya sebagai lawyer (penasehat hukum).

 

Diperoleh keterangan dari pedagang kelontong. Dia sudah lama menjual rokok ilegal tersebut, Saya selalu membeli rokok jenis Lato di agen yang ada di jalan raya Pagedangan.

 

Rokok jenis Lato mempunyai pita cukai yang tidak peruntukannya, Rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) di labeli dengan cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Undangan undang cukai sudah cukup jelas mengatur, Diantaranya :

 

– Pasal 55 : Membuat atau menggunakan pita cukai palsu/bekas diancam penjara 1–8 tahun dan denda 10–20 kali nilai cukai.

 

– Pasal 56 : Pihak yang menimbun, menyimpan, memiliki, atau mengedarkan rokok ilegal dapat dipidana.

 

Polisi bisa menahan penjual rokok dengan pita cukai palsu atau bekas karena tindakan tersebut adalah tindak pidana, sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku terancam pidana penjara 1-8 tahun dan denda maksimal 20 kali nilai cukai.

 

Berikut poin-poin utama kerugian negara akibat rokok ilegal:

 

– Kehilangan Pendapatan Negara (Cukai & Pajak): Hal ini mengakibatkan kebocoran penerimaan APBN yang signifikan.

 

– Kerugian Ekonomi Nilai Fantastis: Pada tahun 2024, potensi kerugian negara mencapai Rp97,81 triliun.

 

– Mengancam Industri Resmi: Peredaran rokok ilegal yang murah berpotensi memicu penurunan produksi, dan menyebabkan PHK.

 

– Beban Kesehatan Masyarakat: Tidak ada pengawasan standar produksi, rokok ilegal memiliki kadar tar dan nikotin yang tidak sesuai regulasi, berbahaya bagi kesehatan, Akhirnya meningkatkan biaya kesehatan yang ditanggung negara.

 

Sampai saat ini Agen tersebut masih buka dengan bebasnya menjual rokok ilegal tersebut, Dan belum ada tindakan lebih lanjut dari polsek Pagedangan. Dan berita ini akan kami teruskan sampai ke mabes polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *