Bogor, Garudasiber.net – Pada hari Rabu 4 februari 2026 ada yang meminta pendampingan kepada kami selaku bidang petikemas (perguruan tinggi kemasyarakatan) HMI MPO cabang Bogor dalam hal ini Bapak Arwin Umasugi.
Kami HMI MPO cabang bogor bidang petikemas, sangat concern terkait permasalahan ini, pada pertemuan tersebut Beliau mengatakan bahwa saat ini sedang di hadapkan dengan perkara pidana yang dilaporkan terhadapnya. Yang bersangkutan menyampaikan pula bahwa kasus ini sebenarnya telah diproses di kepolisian resor kota bogor, kejaksaan negeri kota bogor sampai pada pemeriksaan dan putusan di Pengadilan Kota Bogor, putusan incraht dan telah memiliki kekutan hukum tetap, karena tidak ada Upaya hukum.
Yang menjadi pertanyaan Adalah, kenapa kasus ini kembali muncul dan pihak kepolisian resor kota bogor menerima laporan atas peristiwa pidana yang sama? Jika perkara ini berlanjut akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa terhadap perkara pidana yang sama baik secara locus, delictus dan tempus tidak dapat diproses lebih lanjut (nebis in Idem). Jika laporan tersebut dilanjutkan baik penyelidikan maupun penyidikannya oleh Kepolisian Resor Kota Bogor, hal tersebut sama saja dengan pelanggaran hukum yang serius dan mengarah pada indikasi penyalahgunaan wewenang oleh aparatur penegak hukum.
Sebagai Lembaga advokasi Masyarakat, kami tidak akan melakukan pembiaran terhadap Tindakan-tindakan yang mengarah pada diskriminasi maupun kriminialisasi. Kami akan mengawal proses ini dan mendorong pihak kepolisian untuk bertindak secara adil, transparan dan bertanggung jawab. Kami akan mendorong pihak kepolisian untuk lebih memperhatikan tujuan kenapa KUHP dilahirkan yaitu untuk memberikan perlindungan terhadap HAM, keadilan, dan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat, kami ingin mengingatkan kepada Polresta Bogor kota agar KUHP tidak dijadikan alat mendiskriminasi dan mengkriminalisasi masyarakat. Dalam hal ini terjadinya kriminalisasi terhadap Bpk. Arwin Umasugi.
kami HMI MPO cabang Bogor mengecam keras tindakan penyalahgunaan wewenang untuk menkriminalisasi Masyarakat sipil dan kami akan mengawal dan mendampingi beliau untuk menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan dengan menyampaikan pengaduan/perlindungan kepada lembaga-lembaga terkait baik Mabes Polri (propam), Komnasham, komisi III DPR RI Lembaga peradilan, kejaksaan termasuk langkah-langkah lainnya yang diperlukan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat terkait hak-hak warga negara di hadapan hukum.












