Kabupaten Bogor, Garudasiber.net – Sebuah pabrik yang memproduksi arang bernama PT. Sky Iraqindo Factory beralamat di jalan gotong royong pabuaran no.8 kecamatan gunung sindur, kabupaten bogor, jawa barat ini sudah melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) karyawannya tanpa adanya pesangon, Selasa (03/06/25).
Kami tim awak media garudasiber.net mendapati laporan dari salah satu karyawan pabrik arang tersebut “pak jadi kronologisnya saya diberhentikan tanpa adanya surat pemecatan terlebih dahulu, serta tanpa pesangon,” ucap salah satu karyawan PT. Sky Iraqindo Factory.
Bahkan karyawan PT tersebut mengatakan kepada kami tim awak media bahwa kebanyakan para pekerjanya pun rata-rata berusia dibawah umur.
Pada dasarnya, PHK merupakan tindakan yang dilakukan perusahaan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan karyawan tertentu.
Tindakan ini sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, sebagai jaminan agar prosesnya bisa berjalan dengan lancar dan adil.
PHK pun sifatnya harus objektif dan tak bisa dilakukan secara sembarangan. Keputusan akhir harus didasari dengan alasan yang konkret dan pertimbangan yang matang.












