Kabupaten Bekasi, Garudasiber.net – Menjamurnya peredaran Obat Terlarang Jenis Tramadol dan Eksimer semakin membuat masyarakat resah, anehnya, transaksi jual beli obat ini sudah menjadi hal biasa di Kampung Jati Kapling. Bos Amay dikenal sebagai bos besar diduga kuat otak pelaku peredaran, Sabtu (5/10/2025).
Dalam investigasi media pada Kamis 2 Oktober 2025, Doblang mengaku anak buahnya bos Amay. Dirinya terpantau melakukan transaksi obat terlarang jenis Tramadol dan Eksimer kepada anak – anak remaja di wilayah hukum Polsek Cikarang, Desa Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi.
Mengejutkan, Pria yang mengaku bernama Doblang bandar obat tipe G ini menyebutkan bahwa bisnis haramnya itu sudah Koordinasi ke Pihak Polisi Cikarang Utara, Polres Metro Bekasi.
“Di kutip dari pegakuan saudara Dablong Pihak oknum Polisi,Bos Amay yang koordinasikan, saya disini hanya duduk doang, jaga, Bos Amay yang nitipin ke pihak Polres, Polsek Cikarang Utara,” kata Doblang.
Dengan demikian, Jika apa yang dikatakan Doblang itu benar dengan pernyataannya, maka hal ini sangat mencederai institusi Polri.
Namun, Jika apa yang dikatakan Dablong ini tidak benar pernyataanya, maka, Doblang sebagai pengedar harus segera mempertanggung jawabkan atas pengakuannya Karena menyebut sudah berkoordinasi dengan oknum Polisi Polsek Cikarang, Polres Metro Bekasi terkait peredaran bisnis haramnya itu.
Bukan hanya itu, Doblang dan komplotannya ini harus segera ditangkap karena diduga sengaja mengedarkan obat Tramadol dan Eksimer dengan bebas di Kampung Jati Kapling tanpa resep dokter, di wilayah hukum Polsek Cikarang.
Masyarakat berharap kepada Kapolres Metro Bekasi untuk segera menindaklanjuti persoalan yang sangat krusial ini.