Tangerang, GarudaSiber.net – Polresta Tangerang telah mengungkap kasus pembunuhan seorang pria berinisial J yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Kapling Pinang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (5/3/2026) malam. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, membenarkan bahwa istri sirinya, EM, telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Menurut keterangan awal, peristiwa itu bermula ketika korban pulang ke rumah dan marah karena permintaannya tidak dipenuhi. Situasi memanas ketika korban menyampaikan keinginannya untuk menikah lagi, yang memicu pertengkaran dengan EM. Dalam kondisi emosi, EM mengambil golok dan menyerang korban hingga tewas.
“Motif peristiwa ini diduga dipicu oleh cekcok rumah tangga, terkait rencana korban yang ingin menikah lagi,” kata Indra Waspada. Ia menambahkan bahwa peristiwa ini merupakan contoh nyata dari konflik rumah tangga yang dapat berujung pada kekerasan.
Polresta Tangerang telah mengamankan EM dan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi proses penyidikan. “Kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Indra Waspada.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa semua fakta terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.












