News  

Pengusaha Limbah Diduga Kelola Limbah Rumah Sakit tidak Memiliki Izin

Point1one.id, Kota Tangerang – Pengepul limbah berlokasi jalan raya Perancis kampung rawa jeruk RT 5/ RW 7 kelurahan benda kecamatan benda, kota Tangerang, diduga mengolah limbah b3 rumah sakit tidak memiliki izin resmi, Rabu (30/7)

 

Pada saat investigasi ke lokasi, terlihat jelas potongan limbah rumah sakit seperti selang infus, selang pernapasan Berserakan di lapak tersebut.

 

Salah satu punya lapak berinisial R mengatakan, saya tidak merasa bahwa di tempat usaha yang kami kelola menampung limbah rumah sakit.

 

“sudah empat bulan kami membuka usaha ini meneruskan usaha orang tua, saya pun kaget ko bisa ada selang infusan rumah sakit di tempat usaha saya, cetusnya.

 

Lebih lanjut R menjelaskan, setiap barang dari mana mana masuk saya selalu memilah barang, di tempat usaha saya juga hanya pengelola barang barang menjadi biji pelastik.

 

” setau saya di lapak yang di ujung sana yang punya berinisial y, kami tidak tau y itu mendapatkan limbah itu dari mana, jelasnya.

 

namun, pada saat kami bersangkutan Berinisial y yang memiliki lapak tersebut tidak menjawab.

Tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang

Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021).

Pemerintah Indonesia saat ini telah mengeluarkan regulasi untuk melaksanakan

ketentuan Pasal 449 huruf a sampai dengan huruf q PP 22/2021 dan untuk

mengintegrasikan persetujuan teknis dan/atau surat kelayakan operasional

pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke dalam Persetujuan

Lingkungan.

8 Regulasi yang diterbitkan tersebut berupa Peraturan Menteri

Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun tentang Tata Cara dan

Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Permen LHK 6/2021).

Sampai berita ini di terbitkan, kami belom bisa mendapatkan kutipan resmi dari pemilik lapak yang diduga menyalahgunakan limbah b3 dari rumah sakit.

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *