Pendana Pesta Gay Siwalan Party di Surabaya Dituntut 1 Tahun Penjara

SURABAYA, GarudaSiber.net – Salah satu terdakwa pesta gay, Mochamad Ridwan alias Ardi, dituntut hukuman satu tahun pidana penjara. Ia dinilai terbukti sebagai penyelenggara atau pendana ‘Siwalan Party’ atau pesta gay di Surabaya.

“Memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mochamad Ridwan alias Ardi selama satu tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata Deddy saat membacakan surat tuntutannya di PN Surabaya, dilansir CEKLISDUA dan Garudasiber. Rabu (11/3/2026).

Deddy menyatakan Ardi dinilai memenuhi unsur tindak pidana mendanai, memfasilitasi, atau menyediakan pornografi. Sehingga disangkakan melanggar Pasal 33 juncto Pasal 7 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kuasa hukum terdakwa Yoshua Cahyono menanggapi tuntutan tersebut. Dalam pledoi yang disampaikan bersama timnya, ia menyebutkan bahwa terdakwa menyampaikan permohonan maaf, sekaligus pengakuan bersalah atau plea bargaining atas perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum.

Yoshua menjelaskan mulanya kliennya hanya bergabung sebagai peserta biasa yang masuk kategori ‘top’. Menurutnya, kliennya tidak memahami bahwa uang yang ditransfer tersebut kemudian dianggap sebagai pembiayaan kegiatan.

“Awalnya klien kami hanya peserta biasa dengan posisi sebagai peserta ‘top’. Namun karena ada bujuk rayu dan janji keuntungan dari admin utama, klien kami kemudian diminta mentransfer sejumlah dana,” terang Yoshua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *