Diduga Tertipu Beli Tanah Ratusan Juta, Laporan di Polsek Parung Panjang, Sudah 5 Hari Pelapor Belum Mendapatkan SP2HP

Bogor, Parung Panjang. GarudaSiber.net – Diduga Tertipu Beli Tanah Ratusan Juta, Laporan di Polsek Parung Panjang, Sudah 5 Hari Pelapor Belum Mendapatkan SP2HP, (05/03/26).

 

Seorang warga Desa Jagabita Kecamatan Parung Panjang, Pak Imad dan bu Anah (istri) mengeluhkan kepada kami tentang pembelian tanahnya yang bermasalah dengan makelar/calo. Uang Tanda Jadi sudah di berikan ke makelar tetapi tidak sampai kepemilik tanah.

 

Awal mula pak Imad ditawarkan sebidang tanah milik ibu Masquroh lewat seorang makelar bernama Selamet dan Hardi, Pengakuan pelaku Hardi Kepada korban dia orang yang diberi kuasa ibu Masquroh untuk menjual tanah tersebut. Tanah tersebut di jual 150.000 per meter sudah berikut komisi.

 

Setelah ada kesepakatan kemudian pak Imad memberikan uang Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) di bayarkan sebagai tanda jadi tanah 1800 M Kepada Pelaku Selamet. Kejadian Tersebut di Kampung Jagabita Rt 03/03 Desa Jagabita Kecamatan Parung Panjang.

 

Pak Imad kaget di datangi ibu Masquroh selaku pemilik tanah, Diduga melakukan penyerobotan tanahnya. Pak Imad menjelaskan bahwa dia sudah memberikan uang tanda jadi ke pak Selamet, Karena itu dia berani membersihkan tanah tersebut. tanah dan bertemu pemilik. Pemilik tanah pun kaget karena tidak merasa menerima uang tanda jadi tersebut.

 

Karena merasa tertipu Korban meminta Pelaku Selamet (makelar) untuk segera mengembalikan uang nya, pengakuan Selamet Uang tersebut telah diberikan kepada Hardi untuk di serahkan ke pemilik tanah. Korban berkata dia habis dari tempat pemilik tanah dan sudah mengetahui semuanya.

 

Korban berkonsultasi dengan pak Budi sekaligus meminta bantuan saudaranya tersebut.

Pak Budi dan pak Imad datang kerumah pak Selamet menanyakan kapan uang korban akan di kembalikan, Terjadi percekcokan dengan segala alasan pelaku sudah memberikan kepada rekan nya Hardi sesama calo, Sampai anak perempuan pelaku turut campur dan mengatai “Monyet”.

 

Diduga adanya unsur penipuan dalam jual beli ini, Pasal 492 dan 486 KUHP menjerat Pelaku.

 

– Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru, berlaku mulai 2 Januari 2026) mengatur tindak pidana penipuan. Pasal ini menjerat pelaku yang menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum menggunakan nama/kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian bohong untuk menggerakkan orang menyerahkan barang/utang, dengan pidana penjara maks. 4 tahun atau denda kategori V.

 

– Pasal 486 KUHP, dimana seseorang yang melakukan perbuatan pidana sementara dirinya pernah melakukan perbuatan pidana atau melakukan pengulangan tindak pidana atau recidive, hukumannya akan diperberat sepertiganya dari hukuman terdahulu.

 

Diduga Pelaku sudah pernah melakukan perbuatan yang sama sebelum nya. Korban sudah membuat laporan di Polsek Parung Panjang dengan Nomor : 8/064/STPL/II/2026/Sektor Pr Panjang. Sampai Hari ini pelapor belum menerima hasil.

 

Awak media mendatangi Polsek Parung Panjang Ingin menanyakan sudah Sejauh mana prosesnya (03/03/26), Kami bertemu penyidik yang menangani laporan pak Imad Berinisial “T”, Dengan nada tinggi mengatakan : “Bapak darimana dan siapanya pak Imad” Pak Imad sudah menyerahkan kepada kami proses hukumnya. “T” kaget ada yang menanyakan padahal baru membuat laporan 3 hari.

 

Wartawan berhak menanyakan proses hukum yang sedang berjalan, meskipun baru 3 hari, selama bertujuan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi untuk kepentingan publik. Pasal 8 UU Pers menyatakan “Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, termasuk mencari informasi”.

 

Menurut bu Anah (istri korban) pelaku banyak kenal oknum polisi, Silahkan saja kalau mau buat laporan. Sudah 5 hari laporan dibuat diduga belum ada tindakan dari aparat polsek Parung Panjang, Sampai saat ini pelaku masih bebas berkeliaran.

 

Berdasarkan aturan kepolisian, SP2HP pertama wajib diberikan dalam waktu 3 (tiga) hari setelah Laporan Polisi (LP) dibuat.

Jika dalam 3 hari atau lebih belum menerima perkembangan, korban berhak aktif menghubungi penyidik atau menanyakan ke bagian administrasi/Atasan penyidik.

 

Slogan utama Polri saat ini adalah Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan), Slogan ini didukung dengan komitmen “Polri untuk Masyarakat” guna mewujudkan pelayanan yang humanis, cepat, dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *