Tanah Bumbu,14/10/25, Garudasibe.net – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali mengangkat palu penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012. Aturan ini secara tegas melarang angkutan batubara melintasi jalan umum, demi melindungi keselamatan warga dan menjaga infrastruktur dari kerusakan akibat kendaraan tambang yang melebihi kapasitas.
Meski telah berlaku lebih dari satu dekade, pelanggaran masih terjadi. Truk-truk batubara terlihat melintas di jalan provinsi, memicu keresahan publik dan mempertanyakan integritas pelaku usaha tambang terhadap regulasi daerah.
Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, angkat bicara dengan nada keras. Ia menegaskan tidak akan mentolerir siapapun yang mencoba mengakali aturan. “Perda ini bukan pajangan. Kalau masih ada yang nekat melanggar, itu sama saja menantang hukum. Saya minta aparat bertindak tegas. Tidak ada kompromi,” tegasnya.
Pemerintah provinsi juga menggandeng TNI dan Polri untuk memperkuat pengawasan dan penindakan di lapangan. Langkah ini diperkuat oleh DPRD Kalsel yang segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait, menyusul surat resmi dari PMII Kalsel yang mendesak pengawasan lebih ketat.
Di sisi lain, Pemprov mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan truk tambang melintas di jalan umum. “Jangan biarkan aturan dilecehkan di depan mata kita,” ujar salah satu anggota DPRD Kalsel.
Penegasan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Kalsel tidak main-main. Jalan umum adalah milik publik, bukan jalur tambang. Pemerintah berdiri di garda depan untuk menjaga keselamatan warga dan merawat infrastruktur yang dibangun dari uang rakyat.