Diduga…! Pt Ratu Rusmon Agung Subkontraktor BSD Gunakan Solar Ilegal

Tangerang Selatan, Garudasiber.net – Penyalahgunaan BBM solar tindakan yang menjual kembali solar bersubsidi dengan harga yang lebih tinggi atau menggunakan nya untuk industri non-subsidi, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Saat awak media sedang melakukan kontrol sosial kami pun menemukan dua Tangki berwarna putih merah yang tergeletak di tanah kawasan BSD, Tepat nya dijalan Ciakar, Desa Situgadung, Kecamatan Pagedangan.
Kamipun segera mendekat dan melihat apa isi tengki tersebut dan ternyata isi tengki tersebut adalah BBM solar, tak selang lama datang pak abu mengaku yang bertanggung jawab.

Pak abu, mengatakan tengki dan isi nya adalah milik Pt Ratu Rusmon Agung setelah itu pak abu menjelaskan kalau diri nya hanya pekerja bagian logistik, kemudian kami bertanya terkait dokumen resmi dari Pertamina BBM solar tersebut akan tetapi pak abu tidak bisa menunjukan dokumen lengkap dari pertamina hanya surat jalan dari Pt Harapan Kita Doa Internusa (PT.HKDI), Saptu 06/09/2025.

Ibu maya, dengan cetus nya saat di hubungi telepon seluler via whatshap milik pak abu mengatakan Media tidak ada kewenangan untuk melihat dokumen-dokumen tersebut, setelah mendapatkan ijin dari Direksi nya, Bu maya menegaskan bahwa Pt Harapan Kita Doa Internusa adalah perusahan Legal, Akan tetapi bu maya tidak bisa menunjukan dokumen yang resmi dari Pertamina.
Ia pun menyebutkan mana saja proyek yang membeli solar non PPN, Seperti wilyah Sumarecon, Paramont dan BSD banyak pak, Ujar bu maya.

Setalah itu kamipun pergi meninggalkan lokasi tengki tersebut bergegas malaporkan informasi ini ke polsek sektor Pagedangan, selang beberapa hari kami di informasikan kalau dari kepolisian polsek pagedangan akan ke tempat kejadian perkara untuk memastikan ada nya BBM solar dan meminta penerima solar tersebut menunjukan dokumen-dokumen yang resmi dari Pertamina, akan tetapi sampai saat ini belum ada informasi yang  jelas terkait dokumen BBM solar tersebut kami berharap polsek Pagedangan dapat mengungkap yang diduga solar ilegal tersebut, (12/09/2025).

Jika benar, solar tersebut tidak lengkap dokumen nya yang resmi dari pertamina digunakan untuk proyek ini, maka jelas ada pelanggaran terhadap regulasi distribusi, praktik semacam ini bukan hanya merugikan negara dari sisi finansial, akan tetapi juga merusak tata kelola distribusi energi nasional yang telah diatur pemerintah.

Kami dari tim awak media akan melanjutkan temuan ini ke BPH Migas juga Jika terbukti, kedua perusahaan tersebut bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Migas dan aturan terkait distribusi BBM bersubsidi.

Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM menyebutkan bahwa solar subsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan umum dan nelayan. Penggunaan solar subsidi untuk alat berat seperti excavator merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *