News  

Polres Kudus Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa, Seorang Kades Resmi Jadi Tersangka

Kudus, Jawa Tengah, Garudasiber.net – Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kecamatan Dawe, Kudus pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023, Rabu (27/8/2025).

 

Penyimpangan tersebut mencakup tiga sektor, yaitu Bidang pelaksanaan pembangunan desa, Bidang pemberdayaan masyarakat dan Pengelolaan uang hasil lelang sewa tanah kas desa.

 

Dari hasil audit Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, terungkap adanya kerugian negara mencapai Rp571.245.878. Berdasarkan temuan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Kudus melakukan serangkaian pemeriksaan dan menetapkan UM (57), oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Dawe periode 2021-2025, sebagai tersangka.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan dana desa. “Dana desa sejatinya diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Penyalahgunaan anggaran sama saja merampas hak warga,” tegasnya.

 

AKBP Heru Dwi Purnomo juga mengimbau kepada seluruh perangkat desa di Kabupaten Kudus agar mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara guna tahap pelimpahan ke Kejaksaan.

Penulis: Zae, C.BJEditor: Bob Fallah, C.BJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *