Diduga Oknum Brimob Yang Bertugas Di Polres Boyolali Koordinator Mafia Solar Subsidi
Boyolali, Garudasiber.net – Diduga oknum Brimob yang bertugas di Polres Boyolali menjadi koordinator jaringan Mafia Solar Subsidi diwilayah Boyolali. Kamis (07/05/2026).
Awak media yang sedang melintas di Jl. Raya Boyolali – Semarang, Area Sawah/Kebun, Tanduk, Kec. Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah melihat SPBU 44.573.12 dan mampir untuk bersinggah beberapa waktu.
Ketika sedang beristirahat awak media tidak sengaja melihat sebuah mobil L300 hitam dan Truk Kuning yang mencurigakan.
Lalu awak media pun mencoba menghampiri salah satu supir tersebut dan memintai keterangan terkait apa yang ada dalam bak/box mobil tersebut, yang diduga adalah BBM Subsidi jenis Solar untuk disalahgunakan.

Saat dimintai keterangan Supir yang mengaku bernama Heri mengucapkan “sampean darimana? saya baru sebulan jadi supir ini, kalau mau tau bos nya langsung saja ke kantin sebelah sana,” ucap Heri.
Ketika ditanya ada berapa unit mobil yang dimodifikasi seperti ini, Heri pun mengatakan saya kurang tau mas, yang saya tau ini punya Bang Arief,” ujar nya.
Kami pun mempertanyakan kembali dan konfirmasi kepada bang Heri terkait kepemilikan armada yang diduga dijadikan transportasi untuk mengambil BBM bersubsidi jenis solar di SPBU yang operandinya berganti ganti plat nomor kendaraan.

Setelah itu, bang Heri menjelaskan “kalau korlap nya Bang Arief, saya hari ini baru ngisi bang, setelah penuh ini langsung dibawa untuk PT PT,” jelasnya.
Diketahui juga bahwa sosok koordinator yang menjaga kegiatan ilegal ini adalah Oknum Brimob berinisal (DN) yang bertugas di Polres Boyolali.
Sangat memprihatinkan, bahwa kewajiban dari tugas Brimob itu untuk menanggulangi ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) berintensitas tinggi bukan untuk menjadi korlap kegiatan ilegal yang merugikan negara.
Sesuai dengan kode etik profesi bahwa Oknum brimob yang melanggar akan dikenakan Sanksi kode etik Brimob, sebagai bagian dari Polri, diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) dan mencakup sanksi etika serta administratif. Pelanggaran berat dapat berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), penempatan khusus (patsus), mutasi demosi, hingga kewajiban meminta maaf.
Dengan adanya temuan ini, awak media akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Instasi terkait, guna menindak tegas untuk Oknum yang terlibat menyalahgunakan Hak Kewajiban Jabatan Sebagai bagian dari Polri.












