Bebas Beredar Rokok Ilegal Di Desa Sampora Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang, GarudaSiber.net – Saat awak media melakukan sosial kontrol di sebuah warung di Desa Sampora, Kami mendapati Ada nya rokok ilegal yang di jual di warung tersebut (16/02/26)

Kami mewawancarai penjaga warung tersebut agak terbata bata dalam menjawab pertanyaan kami. Kemudian Keluar Pemilik warung lalu kami bertanya kepada pemilik Warung ” Memang diperbolehkan menjual Rokok polos seperti ini ” .
” Tidak ” Cetus pemilik warung.

Menjual rokok tanpa pita cukai menyalahi aturan, UU Nomor 39 Tahun 2007 Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Peredaran rokok tanpa pita cukai atau ilegal dapat diancam pidana penjara 1–8 tahun dan/atau denda hingga 20 kali lipat nilai cukai.

Pasal 54 Undang Undang Cukai, Barang siapa Menjual rokok tanpa pita cukai diancam penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai.

Pasal 56 Undang Undang Cukai, Barang siapa yang menimbun, menyimpan, memiliki, atau mengedarkan rokok ilegal dapat dipidana.

Peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar Undang undang dan merugikan penerimaan kas negara. Kami akan meneruskan informasi ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait langkah selanjutnya, Guna Menekan Peredaran rokok tanpa cukai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *