Garudasiber.net, Tangerang– Syarat dan Jalur Penerimaan Murid Baru SD, SMP, SMA Tahun 2025 Sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 , Penerimaan murid baru tahun ajaran 2025 menjadi perhatian penting masyarakat, terutama orang tua siswa dan para pendidik.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025, secara resmi menetapkan sistem Penerimaan Murid Baru (PMB) yang wajib menjadi acuan bagi seluruh satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA.
Sistem ini dirancang untuk menjamin keadilan, transparansi, dan pemerataan layanan pendidikan bagi seluruh anak bangsa. Artikel ini akan mengulas secara menyeluruh mengenai ketentuan PMB tahun 2025, termasuk jalur penerimaan, syarat umum dan khusus, serta penyesuaian untuk wilayah tertentu.
Jalur Penerimaan Murid Baru
Pada tahun ajaran 2025, penerimaan murid baru dilakukan melalui empat jalur utama, yaitu:
Jalur Domisili
Jalur Afirmasi
Jalur Prestasi
Jalur Mutasi
Empat jalur ini berlaku untuk jenjang SMP dan SMA, namun khusus untuk SD, jalur prestasi tidak diberlakukan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 6 dan 7 Permendikdasmen 3/2025.
Namun, ada beberapa satuan pendidikan yang tidak diwajibkan mengikuti keempat jalur tersebut, seperti:
Satuan pendidikan kerja sama (SPK), Sekolah Indonesia di luar negeri, Satuan pendidikan khusus dan layanan khusus, Sekolah berasrama, Sekolah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), Wilayah dengan populasi anak usia sekolah yang sedikit.
Pengecualian ini memberi fleksibilitas bagi daerah dan lembaga pendidikan untuk menyesuaikan sistem penerimaan berdasarkan kebutuhan dan kondisi setempat.
Setiap calon murid baru wajib memenuhi persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum meliputi:
Batas usia tertentu sesuai jenjang pendidikan, Telah menyelesaikan jenjang pendidikan sebelumnya.
Untuk jenjang TK, SD, SMP, dan SMA, berikut adalah rincian usia yang ditetapkan:
TK: Kelompok A (4–5 tahun), Kelompok B (5–6 tahun).
SD: Usia 7 tahun (prioritas), minimal 6 tahun, bisa dikecualikan hingga 5 tahun 6 bulan jika memiliki kecerdasan atau bakat istimewa disertai kesiapan psikis.
SMP: Maksimal 15 tahun.
SMA/SMK: Maksimal 21 tahun.
Bukti persyaratan usia berupa akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dilegalisasi. Sedangkan bukti kelulusan jenjang sebelumnya harus berupa ijazah atau surat keterangan lulus resmi.
Khusus bagi calon murid penyandang disabilitas, serta yang berasal dari wilayah khusus seperti daerah 3T atau pendidikan layanan khusus, batas usia tersebut bisa dikecualikan.