Garudasiber.net , Pati Jawa Tengah – Sebuah yang sebelumnya mengungkap fakta, diduga adanya tindakan arogansi manajemen Hikari Cafe terhadap salah seorang karyawan yang keluar tanpa mendapatkan gaji.
Adanya pemberitaan karyawan tersebut, kini kami awak media, disinyalir mendapatkan tekanan dari orang kepercayaan Hikari Cafe, Rabu (11/6)
Kejadian bermula dari liputan team awak media yang datang ke Hikari cafe di jln Tondonegoro Pati Jawa Tengah pada Sabtu (07/06/2025) lalu.
Untuk Klarifikasi dan berhasil mendapat keterangan dari manager HIKARI kafe, tentang adanya kasus dugaan ancaman kepada karyawan yang keluar tanpa mendapat gaji.
sehabis kegiatan liputan, salah satu dari team kami mendapat pesan WhatsApp dari seseorang berinisial DR yang mengaku sebagai orang kepercayaan owner Hikari cafe dirinya menyampaikan, ijin pak zaenal team unit Intel kodim 0718/Pati mau ketemu panjenengan malam ini. Beliau akan mewakili saya terlebih dahulu, ucapnya.
Lebih lanjut ia mengucapkan, titik panjenengan katanya sudah di ketahui, Monggo panjenengan ketemu ya, cetusnya via pesan singkat WhatsApp.
Di tempat terpisah salah satu jurnalis senior enggan menyebutkan namanya memaparkan, dari penyampaian DR tersebut, agar team media diduga bisa kooperatif dengan mengatas namakan team dari Intel kodim pati.
” dalam chattingan tersebut diduga akan menakut nakuti dan membungkam kebebasan pers,” katanya
Ia menambahkan, Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa kebenaran terungkap.”
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran tentang kebebasan pers dan keamanan jurnalis di Indonesia.
Pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers, di situ tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Di mana pada pasal 4 ayat (2) dan (3) menyatakan jika kebebasan pers harus dilindungi dari segala bentuk pembatasan yang dapat menghambat kinerjanya.
Pers berhak untuk mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, demi menjaga transparansi dan kebebasan berekspresi.
Sampai berita ini di terbitkan, kami awak media diduga belom mendapatkan informasi lebih lanjut dari management Hikari cafe serta kami tidak tau maksud dan tujuan mereka sudah tau keberadaan kami