Pelaku Pemerkosaan Anak di Kabupaten Halmahera Barat Yang Sempat Kabur Ke Jakarta Akirnya Ditangkap

Jakarta, Garudasiber.net-Satuan Reskrim Polres Halmahera Barat menangkap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Korban yang masih berusia 14 tahun diduga dicabuli tersangka AR alias Ifan. Kasat Reskrim IPTU Ikra Patamani saat dikonfirmasi Kamis (29/5) membenarkan atas penangkapan pelaku tersebut.

 

Ikra mengatakan, penangkapan terhadap tersangka saat diketahui melarikan diri ke Jakarta, sehingga kami dari satuan Polres Halmahera Barat membentuk Tim untuk mencari pelaku ke jakarta, setelah kami tiba dijakarta, memakan waktu kurang lebih tujuh hari untuk menangkap pelaku tersebut. Ia menjelaskan, awalnya pada 22 Mei, tim yang dipimpin IPTU Ikra tiba di Jakarta dan melakukan koordinasi. Kemudian pada 23 Mei, tim kembali melakukan pencarian di Stadion JIS, karena saat itu ada pertandingan bola antara Malut United vs Persija, tetapi pelaku belum ditemukan.ungkapnya

 

“Selanjutnya kami kembali pada tanggal 24 Mei, karena tim mendapat posisi titik tersangka berada di Kelurahan Meruya dan Kota Bambu Selatan, tetapi belum ditemukan. Namun pada tanggal 25 Mei, kami mendapat informasi bahwa tempat nongkrong tersangka berada di pasar Tanah Abang, sehingga tim melakukan pencarian, namun belum juga ditemukan,” jelasnya.

 

Kemudian pada 26 Mei, tim kembali mendapatkan informasi bahwa tersangka menjadi sopir angkot jalur Tanah Abang-Pal Merah-Meruya, sehingga tim langsung melakukan pencarian di wilayah tersebut sampai pada 27 Mei. Lalu tim terus melakukan pencarian di pasar Pal Merah dan Kota Bambu hingga pukul 18.00 WIB, tepatnya di simpang jalan lampu merah Rawa Belong, tersangka sedang mengemudikan angkot jalur Tanah Abang-Meruya sehingga tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka ini seorang residivis yang berulang kali sekitar 3-4 kali kasus yakni kasus narkoba, penipuan dan pencurian. Tersangka baru keluar dari kasus penipuan selama dua bulan dan kembali melakukan persetubuhan anak di bawah umur. Dan saat ini tersangka masih dalam perjalanan menuju ke Polres Halmahera Barat,” ujar Ikra.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D dan pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *