News  

Masyarakat Pertanyakan Pemasangan Spanduk Pelarangan Berkegiatan, Berlogo Polri Pada Lahan yang Sengketa Perdata Tengah Berjalan

GarudaSiber.net, Morowali – Masyarakat Mempertanyakan Pemasangan Spanduk Bertuliskan Perhatian : Dilarang Berkegiatan Di Area Tanah .PT.Soliwu Cipta Persada ( Area ini ) Dalam Proses Penyidikan Polres Morowali .

Sangat miris, nasib para ahli waris dan masyarakat yang mohon identitas dilindungi dalam lahan seluas puluhan ha, yang sudah di garap jauh sebelum PT.S.C.P masuk, Selasa (24/6)

Masyarakat telah menempati lahan yang terletak di Desa Bahodopi Kecamatan Bahodopi , Kabupaten Morowali Sulteng, kini sudah dikuasai salah satu perusahaan PT. S.C.P yang bergerak di bidang properti,tepatnya developer perumahan

hal ini dapat dilihat dengan papan pengumuman yang terpasang di beberapa lokasi termasuk tanah yang masih bersengketa antara para masyarakat cq ahli waris melawan PT S. C .P .

Kasus ini masih dalam proses hukum Perdata, sementara berlangsung. Anehnya yang membuat papan baliho justru dari sebuah instansi penegak hukum yang notabene tidak boleh berpihak kepada salah satu pihak.

Jelas di sini bahwa institusi hukum tersebut, telah berpihak pada salah satu pihak yang bersengketa.
Jadi pertanyaan besar apakah kasus ini akan memberi hasil penyidikan yang adil dan berdasarkan azas keadilan sosial jika penegak hukum saja sudah berdiri di salah satu pihak sejak awal ?

Seperti kejadian pada Sabtu 22 Jui 2025 kemarin, beberapa orang dari PT S.C.P yang didampingi beberapa oknum kepolisian melakukan pemasangan baliho seperti di foto.

Secara etika hukum seharusnya polres atau instansi kepolisian tidak ikut cawe cawe dalam hal tindakan yang di luar prosedur hukum,
Apalagi dalam hal ini kasus tersebut adalah perdata

Dalam tindakan penyidikan, prinsip keadilan diwujudkan melalui beberapa aspek, termasuk kepastian hukum, due process of law, dan perlakuan yang sama di mata hukum.

KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), mengatur berbagai ketentuan untuk menjamin hak-hak tersangka dan korban, serta memastikan proses penyidikan berjalan secara adil dan transparan.

Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945: Menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.

” Atas pemasangan pelarangan masyarakat yang selama ini merasa memiliki lahan tersebut , yang perkara perdatanya masih berjalan , kehadiran Kepolisian terasa Keadilan seakan tak berpihak pada kaum yang lemah, Ujar salah seorang warga yang menyaksikan pemasangan spanduk tersebut.

lalu mana ? “Polisi sebagai pelindung pengayom masyarakat”.yang kerap dikatakan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo .

Apakah layak dan etis institusi terhormat macam polres Morowali mencampuri hal semacam ini, di lokasi memasang baliho untuk salah satu pihak yang sedang berperkara secara perdata.

Memasang pengumuman atas nama institusi ? Keadilan seperti apa yang bisa dihasilkan dengan tindakan polres Morowali tersebut ?

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *