Garudasiber.net, Kabupaten Tangerang – Kegiatan proyek betonisasi berlokasi di perumahan veteran, Blok D RT 04/ RW 07 desa sukamanah Kecamatan Rajeg, diduga tidak sesuai standar operasional Pekerjaan (SOP), maupun spesifikasi.
Saat team awak media investigasi mendatangi lokasi, terlihat jelas pekerjaan tersebut, diduga tidak sesuai SOP, Senin (16/06)
Dalam undang – undang yang mengatur tentang papan informasi atau KIP (Keterbukaan Informasi Publik) adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, dan akuntabel.”
Bondan Ketua DPD RJB Indonesia Kabupaten Tangerang menjelaskan, selagi menggunakan anggaran negara, dalam UU NO.14 KIP tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik itu penting akan tetapi ini diduga tidak ditemukan.
” Diduga juga ada oknum seorang wartawan inisial A yang membackup dalam kegiatan proyek di desa sukamanah di perumahan veteran yang mana diberikan mandat oleh salah satu kontraktor berinisial M. Jelasnya
ia menambahkan, apalagi saya lihat dia menandatangani surat jalan mobil molen, menurut saya proyek ini diduga tidak sesuai RAB, tidak ada papan KIP, dan kita tidak tau ini kegiatan dari instansi dinas mana, diduga proyek ini siluman, pungkasnya.”
Ditempat yang sama salah satu warga RT .04/ RW 07 menuturkan, diduga papan pembatas coran/bagai sting sangat tipis dan diganjal batu, tutupnya.”