Berita  

Berkedok Toko Kosmetik, Penjual Obat Keras Golongan G Marak di Wilayah Jakarta Timur

Garudasiber.net,Jakarta Timur — Di balik etalase toko kelontong yang menjual produk kecantikan dan kebutuhan rumah tangga di Jln raya jakarta-bogor pekayon jaya, kecamatan pasar rebo, kota jakarta timur

tersimpan praktik ilegal yang meresahkan masyarakat. Toko tersebut diduga kuat menjadi tempat penjualan obat-obatan keras golongan G secara bebas tanpa resep dokter, Sabtu (31/05/25).

Hasil investigasi tim media mengungkap bahwa toko yang tampak biasa dengan jeruji besi dan papan nama sederhana itu menjajakan obat-obatan berbahaya seperti Tramadol dan Hexymer (dikenal warga sebagai Xymer). Kedua jenis obat ini masuk dalam daftar pengawasan ketat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena berisiko tinggi menimbulkan kecanduan dan gangguan psikis jika disalahgunakan.

Ketika dikonfirmasi, penjaga toko awalnya menyatakan bahwa toko tersebut milik pribadinya. Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai penjualan obat keras, ia bersikap defensif dan menyarankan awak media untuk melapor ke pihak kepolisian. Ia bahkan menyebut nama seseorang bernama Audi, yang diduga sebagai pemilik sebenarnya dari usaha tersebut.

“Kami tahu ini jual obat, dan tahu juga risikonya,” ujar penjaga toko dengan nada datar. Ia mengaku menerima gaji bulanan sebesar Rp1 juta, ditambah uang makan harian sebesar Rp100 ribu.

Dari keterangan yang dihimpun, diketahui bahwa harga satu butir Tramadol dijual seharga Rp4.000, sementara Eximer dijual Rp10.000 per klip berisi enam butir. Transaksi ini diduga sudah berlangsung cukup lama dan menyasar kalangan remaja hingga pekerja informal.

Warga sekitar menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap aktivitas toko tersebut yang kerap didatangi pengunjung muda, terutama pada malam hari di luar jam operasional normal. “Banyak anak muda datang malam-malam, keluar masuk cepat. Kami sudah lama curiga, tapi takut untuk melapor,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Keresahan warga semakin memuncak karena aktivitas mencurigakan ini berlangsung di lingkungan padat penduduk, berisiko besar memengaruhi generasi muda di sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polsek Ciracas maupun BPOM terkait dugaan kuat peredaran obat keras tanpa adanya izin edar. Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, terkhusus wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur untuk menutup praktik terselubung ini dan menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Jika dibiarkan, fenomena ini dikhawatirkan akan menjadi celah berkembangnya jaringan peredaran obat-obatan terlarang yang lebih luas di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *